Pengakuan Kapolres-Pelaku Beda

Pengakuan Kapolres-Pelaku Beda

Soal Pistol Rusak dan Pengajuan Penggantian \"\"CIREBON – Pistol rusak yang diklaim sebagai penyebab tewasnya Cipta Agus Tira (18), warga Desa Blender RT 01 RW 05 Nomor 07, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon sepertinya bakal berbuntut masalah panjang. Pasalnya, pengakuan yang diungkapkan pelaku Brigadir Sahidin Zainudin bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi. Tersangka pembunuh tukang obrog ini mengaku telah mengajukan permohonan penggantian senjata api (senpi) yang rusak itu ke bagian Logistik Polres Cirebon. Namun, keterangan anggota Reserse Polsek Karangsembung tersebut langsung dibantah keras Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi. “Kita sudah tanya ke Kapolsek Karangsembung dan bagian Logistik Polres Cirebon, bahwa sama sekali belum pernah menerima surat pengajuan penggantian senpi yang rusak milik tersangka. Kanit Reskrimnya sendiri sebagai atasan tersangka saja tidak mengetahui kalau senpi milik anggota rusak. Mereka tahu senpi itu rusak setelah kejadian. Logikanya, jika polisi bukan pemabuk, pastinya tidak akan menggunakan senpi yang rusak untuk digunakan dalam tugas,” jelasnya. Kapolres kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan senjata dalam kondisi rusak kepada anggota Polres Cirebon. “Senjata yang diberikan kepada anggota Polres Cirebon pasti kondisinya layak pakai. Dan kita tidak mungkin memberikan senjata yang rentan atau rusak kepada anggota. Saya sudah memerintahkan kepada seluruh kapolsek untuk rutin mengecek senpi yang dipegang anggota. Kalau didapati ada yang rusak, agar segera dilaporkan sesuai mekanisme yang ada secara berjenjang dan bertanggung jawab. Jangan sampai kejadian ini kembali terjadi,” katanya. Ditambahkan Hero, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. “Saat kejadian itu, tersangka sengaja menembakkan senjatanya ke atas untuk peringatan. Sementara satu tembakan lainnya yang mengenai Agus, dengan tidak disengaja. Setelah tembakan pertama, pelatuk pistol tersangka macet. Di saat tersangka berusaha memperbaiki pelatuk senpinya, tiba-tiba meletus dan mengenai korban yang berjarak hanya satu meter. Dalam peristiwa ini tersangka lalai mengarahkan posisi pistol saat memperbaiki pelatuk. Seharusnya moncong pistol dalam posisi mengarah ke bawah, tapi pelaku lalai, mocong mengarah ke kerumunan warga,” papar mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini. Saat ditanya apakah dalam kasus ini Kapolsek Karangsembung AKP Sukhemi dan Kanit Reskrim Polsek Karangsembung Aiptu Dedi Bastari termasuk kepala bagian logistik Polres Cirebon AKP Makmur juga diperiksa penyidik, AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan karena kasus ini merupakan pidana murni. “Ini adalah kasus pidana murni. Jadi tidak perlu kapolsek dan kanit reskrim selaku pimpinan tersangka ini ikut diperiksa. Karena saat kejadian itu, tersangka tidak mendapat perintah langsung dari pimpinannya untuk melakukan penembakan. Begitu juga dengan kepala bagian logistik Polres Cirebon, karena dia belum pernah mendapat surat resmi dari tersangka soal laporan pengajuan penggantian senpi yang rusak, maka tidak perlu diperiksa,” katanya. Masih kata kapolres, tersangka akan menjalani dua peradilan hukum yakni peradilan umum dan peradilan kode etik. “Untuk peradilan umum, tersangka akan dijerat pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan, di peradilan kode etik profesi Polri ancamannya adalah pemecatan. Kita prioritaskan pada peradilan umum. Nanti inkrahnya atau vonisnya akan mendasari dari tuntutan kode etik profesi. Di mana untuk bisa diajukan pemecatan adalah vonis di atas 3 bulan,” imbuhnya. Sementara itu, Kanit Propam Polres Cirebon Ipda Erik Riskandar kepada Radar Cirebon mengatakan, tersangka beserta kasusnya kini telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Cirebon untuk diajukan ke peradilan umum. “Tersangka saat ini sudah menjadi tahanan Satuan Reskrim dan ditahan di rutan Polres bukan di rutan Propam. Selanjutnya, tersangka akan menjalani peradilan umum dengan masih berprofesi sebagai anggota Polri. Nah, nanti hasil vonis dari persidangan umum, barulah tersangka diajukan ke peradilan sidang kode etik profesi Polri, apakah tersangka dipecat atau tidak,” katanya. Berbeda dengan keterangan kapolres, Erik menyatakan tidak menutup kemungkinan kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Karangsembung serta Kabag Logistik Polres Cirebon akan dimintai keterangan. “Kalau soal itu, bagaimana kebijakan dari Kapolres Cirebon saja. Tidak menutup kemungkinan bisa saja beliau-beliau dimintai keterangannya seputar mengetahui keseharian tersangka selama bertugas,” ujar mantan anggota Provost Polresta Cirebon ini. Di tempat terpisah, Kapolsek Karangsembung AKP Sukhemi mengaku hingga saat ini belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim dan Propam. “Kalau kasus ini tidak ada keterkaitannya dengan tugas. Memang malam itu tersangka sedang dalam posisi piket, tapi dia melakukan penembakan itu tidak ada perintah dari saya atau pimpinannya yaitu Kanit Reskrim. Jadi kasus ini murni pidana murni dan keteledoran tersangka saat bertugas, apalagi dalam pengaruh alkohol,” jelasnya. Mantan Kapolsekta Cirebon Utbar ini juga mengatakan bahwa perilaku tersangka dikenal baik dan tidak arogan. “Selama ini track record dia (tersangka, red) baik dan akrab dengan anggota lainnya, termasuk dengan masyarakat. Selain itu juga dia tidak pernah mangkir atau disersi dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polsek Karangsembung,” katanya.     **Harusnya Ikut Diperiksa   Kasus penembakan yang dilakukan anggota Polsek Karangsembung, Sahidin Zainudin terhadap warga di Kecamatan Karangwareng hingga tewas, mendapat sorotan dari Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul mengaku proses terhadap pelaku akan berlangsung setransparan mungkin. Martinus juga mengatakan, sesuai protap di kepolisian, dua tingkat di atas pelaku penembakan, yakni kanit reksrim dan kapolsek bisa dimintai keterangan. “Ya diperiksa, kan harus tahu dia jalan bertugas malam itu atas perintah siapa. Pemeriksaannya hari ini (kemarin, red) di Polres saja. Polda hanya memantau,” katanya kepada Radar via telepon, kemarin (6/8). Soal sanksi yang bisa dikenakan terhadap kedua atasannya, Martinus tidak mau berandai-andai sebelum mengetahui laporan hasil pemeriksaan. “Nanti ditimbang-timbang, bagaimana kronologisnya, terus apa mereka (atasannya, red) juga bertanggungjawab?” katanya. Sumber di kepolisian menyebutkan, sesuai protap di polri, ketika ada anggota melakukan kesalahan, maka pejabat dua tingkat di atasnya harus dimintai keterangan. Sebab, ketika untuk mendapatkan senjata pun, seorang polisi harus memiliki rekomendasi dari dua pejabat di atasnya tersebut. Apalagi bila ternyata, menurut warga polisi pemegang senjata itu dikenal sok pamer, sombong, yang kemudian menyalahgunakan senjata hingga menghilangkan nyawa orang. (rdh/ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: