Desak Perda Pemekaran Desa Disahkan
SUMBERJAYA – Desakan pemekaran desa terus disuarakan masyarakat Desa Banjaran dan Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya. Masyarakat dari dua desa itu meminta kepada panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Majalengka untuk segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) Pemekaran Desa. Usulan pemekaran tersebut telah disampaikan ke Pemkab Majalengka beberapa waktu lalu. Selain itu juga telah dibahas dan ditinjau oleh pansus DPRD belum lama ini. “Blok Gelok Desa Banjaran ingin mekar menjadi desa Gelok Mulya. Sedangkan di Blok Pancaksuji Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya ingin mekar menjadi desa baru yaitu Pancaksuji. Kita sudah lengkapi semua persyaratan administrasi pemekaran, bahkan bapak bupati Majalengka menyatakan tidak keberatan jika dimekarkan dua desa itu. Selain itu juga sudah kita serahkan ke Pemkab Majalengka,” ungkap Ketua Koordinator Pemekaran Desa Pancaksuji, Tarmizi AR, Kamis (9/8). Dijelaskan, pihaknya berharap pemekaran desa Pancaksuji tersebut bisa dilakukan secara resmi tahun 2012 ini. Sehingga, pembangunan di daerah pedalaman tersebut bisa semakin lebih baik. Selain itu masyarakat juga dikatakan siap dan mampu untuk menjadikan Blok Pancaksuji itu sebagai desa. Terlihat dari cara gotong royong masyarakat di blok tersebut. \"Dengan semua aspek tersebut, kenapa Pancaksuji itu tidak bisa untuk dijadikan sebuah desa. Keinginan kami mudah-mudahan cepat direspons pihak Pansus III DPRD. Disisi lain juga soal infrastruktur yang memadai. Apalagi jika sudah menjadi desa akan lebih berkembang lagi. Keinginan masyarakat untuk memisahkan diri dari Desa Bongas Kulon bukan berarti desa kami tidak merespons dalam hal pemberian bantuan. Selama ini desa selalu memberikan bantuan secara menyeluruh. Ini hanya keinginan masyarakat di sini untuk lebih mandiri dan maju lagi,\" beberanya. Sementara itu, Kepala Desa Bongas Kulon, Mulya Rusmawi mengatakan, pihaknya sangat merespon positif dengan adanya pemekaran desa di Blok Pancaksuji tersebut. Desa Bongas Kulon dengan luas wilayah 240.808 hektare dan jumlah penduduk mencapai 5.710 jiwa. Sementara untuk Blok Pancaksuji dengan luas wilayah 134.109 hektare dan jumlah penduduknya mencapai 1.750 lebih. “Ini per bulan Mei tahun 2011 lalu. Jika pihak pansus III masih mempertanyakan pada kedatangannya beberapa waktu lalu, dalam hal pembagian bengkok desa. Bengkok itu sendiri antara hak dan kewajiban. Untuk pembagian bengkok, sudah terpotong dari adanya jalan tol yang akan terealisasi beberapa waktu mendatang. Pihak kami juga sudah ada kesepakatan masalah pembayaran bengkok. Untuk induk baru yakni 16 sampai dengan 40 hektare. Ini juga mengacu tentang perda nomor 14 tentang kepala desa,\" katanya. Terpisah, masyarakat Desa Banjaran Mulya menambahkan, masyarakat meminta pansus III DPRD segera menetapkan Perda pemekaran tersebut. Karena selama ini Blok Gelok sangat tertinggal dan belum maksimalnya perhatian pemerintah desa setempat. \"Sudah bertahun-tahun masyarakat di sini menginginkan untuk pisah dari Desa Banjaran. Karena, selama ini masyarakat menilai pemerintah desa kurang maksimal perhatiannya. Secara SDA kami terkenal dengan penghasilan perajin bedog (golok). Maka dari itu, kami berharap Perda tersebut segera ditetapkan,\" paparnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: