Maraknya Pungli Akta Lahir, DPRD: karena Ketidaktahuan Warga
CIREBON - Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon sudah melakukan rapat kerja (raker) dengan disdukcapil terkait maraknya pungutan liar (pungli) saat membuat akta lahir. Disdukcapil diminta lebih mendekatkan pelayanan kepada warga. “Adanya pungli karena adanya ketidaktahuan dari warga. Untuk itu, kita minta disdukcapil lebih giat lagi melakukan sosialisasi,” beber Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST kepada Radar Cirebon. Tujuan sosialisasi, selain memberitahu bahwa pembuatan akta lahir gratis, warga juga harus diberi pemahaman prosesnya, dari mulai waktunya hingga jadinya. Jangan sampai, ada anggapan dari warga, kalau dibuat sendiri lama, sedangkan dibuatkan oknum cepat. “Nah itu yang akan rawan pungli,” tegasnya. Junaedi menginginkan agar semua pihak terlibat dalam pemberantasan aksi pungli. Mulai dari pemerintah desa secara kelembagaan harus melarang setiap aparatur desa menerima pungutan, apalagi memintanya. Lalu kecamatan juga sama, hingga sampai Disdukcapil juga harus memperketat pengawasan. “Ada yang sampai ketahuan, silakan tindak tegas,” ungkapnya. Sebelumnya, Nanang, warga desa di Kecamatan Greged mengaku, adiknya mengurus akta lahir sang anak yang berusia empat tahun dan dikenakan biaya Rp 750 ribu. “Iya adik saya disuruh bayar Rp 750 ribu sama orang desa. Padahal kan itu anaknya baru usia empat tahun, harusnya gratis. Kalau iya, biaya mengurusnya ya jangan sebesar itu,” ujar Nanang. Warga lain yang enggan disebutkan namanya mengaku, saat membuat akta lahir untuk kebutuhan daftar haji, dirinya diminta membayar Rp 500 ribu. “Saya kan mau daftar haji. Syarat daftar haji harus ada akta lahir. Kebetulan saya belum punya. Saya mau bikin dikenakan bayar Rp 500 ribu sama orang desa,” bebernya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: