Soal Pungli, Dishubkominfo Awasi Kepala Terminal di Indramayu

Soal Pungli, Dishubkominfo Awasi Kepala Terminal di Indramayu

INDRAMAYU – Meminimalisasi potensi terjadinya pungutan liar (pungli), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indramayu memperketat mekanisme penarikan retribusi angkutan umum di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu. Para kepala terminal yang ada di Kabupaten Indramayu pun mendapatkan warning dalam pertemuan yang berlangsung Jumat (14/10), di kantor Dishubkominfo. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Indramayu, Drs H Zakaria Joko Hartawan MM mengatakan untuk, mengantisipasi pungutan liar, pihaknya memberikan peringatan keras kepada petugas penarik retribusi angkutan umum. \"Kita baru saja melakukan pertemuan dengan kepala enam terminal dan sembilan kepala pos tempat pemungutan retribusi (TPR) di Kabupaten Indramayu. Kami akan menindak petugas yang kedapatan melakukan pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan daerah,\" tandas Joko. Joko juga meminta kepala terminal dan kepala pos TPR untuk memantau proses pemungutan retribusi angkutan umum di lapangan.\"Kepala Terminal dan kepala Pos TPR harus memantau kinerja bawahannya agar bisa bekerja sesuai dengan aturan dan kaidah pemungutan retribusi,\"kata dia. Aadanya petugas pemungut retribusi angkutan umum dilakukan di jalan utama pantura, diakui Joko memang banyak mendapat sorotan. Namun dikatakan hal itu dilakukan karena lokasi terminal sudah tidak strategis lagi sebagai lokasi penarikan retribusi. Dia mencontohkan,  Terminal Jatibarang lokasinya berada di dalam pusat kota. Sementara angkutan umum, jarang yang melewati lokasi terminal. Terpaksa petugas retribusi yang bergeser ke jalur pantura untuk memungut retribusi kendaraan umum. “Kalau petugas tidak bergeser ke jalur pantura, tentunya kita tidak akan mendapatkan retribusi,” tandas Joko. Joko mengakui, secara prosedural pemungutan retribusi seharusnya dilakukan di area terminal. Namun, secara realita, penarikan retribusi angkutan umum harus tetap dilakukan. Apalagi,angkutan umum, diketahui sangat minim  yang masuk ke terminal untuk membayar retribusi kepada petugas penagih. \"Upaya jemput pola ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi angkutan umum.Kalau kita tidak melakukan upaya ini, imbasnya akan berdampak pada PAD yang semakin minim,\" ujarnya.   Upaya jemput bola yang dilakukan petugas pemungut retribusi ini, lanjut Joko, tetap memiliki dampak negatif. Bahkan, penarikan retribusi di jalan pantura terkesan seperti pungutan liar. Padahal secara fakta, penarikan retribusi sesuai dengan peraturan daerah. Joko menjelaskan, target PAD dari retribusi angkutan umum sebesar Rp375 juta per tahun. Jika tidak melakukan upaya jemput bola dengan melakukan penarikan retribusi di jalur pantura, prediksi PAD hanya akan terealisasi Rp119 juta per tahun. \"Kalau kita tidak melakukan jemput bola, kemungkinan target PAD hanya akan tercapai kurang lebih 30-40 persen saja. Apalagi jumlah angkutan umum dalam kota juga semakin berkurang,\"kata dia. Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat SSos menegaskan, jika pungutan yang dilakukan di jalur pantura merupakan penarikan retribusi secara resmi berdasarkan Pasal 25 Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. \"Itu retribusi resmi. Tarifnya pun beragam mulai dari Rp500 hingga Rp2.500 sekali melintas. Untuk tarif angkot Rp500 sekali melintas dan untuk bus Rp1.000,\"ujarnya. Opik menjelaskankan, penarikan retribusi angkutan itu terjadi di 15 titik yang terdiri dari 6 terminal dan 9 tempat pemungutan retribusi (TPR). Adapun ke 6 terminal itu, di antaranya terminal Patrol, Karangampel, Indramayu, Jatibarang, Sindang dan Haurgeulis, sedangkan ke 9 TPR antara lain Bantarwaru, Widasari, Cikawung, Kebulen, Jangga, Karangsinom, Bulak, Binaria dan Larangan.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: