Miranda Yakin Dakwaan JPU Tak akan Terbukti
JAKARTA- Terdakwa kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom kembali mengungkapkan optimismenya bakal divonis bebas. Sebab, dari sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Miranda menilai keterangan yang mereka sampaikan justru menguntungkannya. Miranda pun yakin seluruh dakwaan JPU tidak terbukti. \"Saya tersenyum bahagia, karena akhirnya publik tahu dari persidangan hari ini (kemarin) maupun persidangan sebelumnya, terbukti bahwa tidak ada satupun dakwaan jaksa yang terbukti,\" kata Miranda usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (13/8). Miranda menegaskan, saksi dari Komisi IX DPR tahun 2004 tidak ada yang mengakui soal pertemuan dengan dirinya di rumah terdakwa lain di kasus ini, Nunun Nurbaeti, di Cipete, Jakarta Selatan. Beberapa saksi juga membantah pernah dikenalkan dengan Miranda melalui Nunun. \"Tidak ada pertemuan di Cipete, tidak ada proyek \"thank you.\" Tidak ada saya diperkenalkan kepada siapapun oleh Bu Nunun,\" tegas Miranda. Kemarin, majelis hakim meminta keterangan tiga saksi dari Komisi IX DPR Fraksi TNI/Polri periode 1999-2004. Mereka adalah Udju Djuhaeri, Darsuf Yusuf, dan Suyitno. Ketiganya memberi keterangan yang menguntungkan terdakwa. Mereka kompak mengaku tidak pernah menerima arahan dari Miranda untuk tidak bertanya soal keluarganya dalam uji kepatutan dan kelayakan pada pemilihan DGS BI tahun 2004. \"Tidak ada arahan langsung. Kita boleh tanya apa pun, \" kata Suyitno saat bersaksi dalam persidangan Miranda kemarin. Ketiganya juga membenarkan penerimaan cek perjalanan usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Namun, ketiga saksi kompak mengaku tidak tahu maksud pemberian cek. \"Kami datang ke kantor di Jalan Riau (Jakarta), terima cek dan langsung pulang,\" ujar Udju. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut menambahkan, tak ada satupun saksi yang mengaku pernah dijanjikan sesuatu oleh dirinya. Saksi juga menyangkal dirinya memberi perintah untuk memilih. Para saksi juga tak tahu menahu asal cek perjalanan yang mengalir usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 tersebut. Dan, Miranda pun memastikan semua saksi-saksi berikutnya tidak akan ada yang mengatakan bahwa mereka diminta untuk memilihnya. \"Tidak ada yang mengatakan bahwa dirinya pernah meminta mereka memilih saya, bahwa saya pernah menawarkan atau menjanjikan apapun kepada mereka. Bahkan Udju yang tidak memilih saya pun, Endin yang tidak memilih sayapun menerima uang itu. Jelas uang itu tidak ada hubungannya dengan saya,\" ujarnya. Miranda menilai, dirinya seharusnya bebas karena keterangan saksi-saksi tidak mendukung isi dakwaan jaksa. Dia pun berharap majelis hakim bisa memutus perkara dengan adil. \"Maka dakwaan itu tidak terbukti dan seharusnya saya dibebaskan, kalau pengadilan ini benar dilaksanakan dengan benar, dengan hati nurani,\" imbuh Miranda. Seperti diketahui, Miranda didakwa bersama dengan Nunun memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas perbuatannya, Miranda \"didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ken/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: