Angie Pindah ke Pondok Bambu

Angie Pindah ke Pondok Bambu

\"\"JAKARTA- Berkas perkara tersangka kasus wisma atlet Angelina Sondakh telah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan. Paling lama bulan depan, Angelina sudah siap disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Angie, sapaan Angelina, kemarin (14/8), mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik komisi antikorupsi memanggil Angie untuk melengkapi berkas penyerahan tahap kedua atas kasus yang melibatkan bekas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. Usai menghadap penyidik, Angie mengungkapkan kesiapannya menghadapi sidang. \"Insya Allah saya siap menghadapi sidang,\" kata Putri Indonesia tahun 2001 tersebut. Setelah berkas perkara masuk ke penuntutan, penahanan Angie dipindah dari Rutan KPK ke Rutan khusus perempuan Pondok Bambu. Menghadapi persidangan, Angie mengaku akan fokus lebih dahulu ke persiapan menyambut idulfitri. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemindahan tempat penahanan tersebut merupakan hak dan subyektivitas penuntut. \"Menurut jaksa, karena ini sudah dilimpahkan ke tahap dua, ke penuntutan, tahanan ibu AS dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu,\" kata Johan. Menurut Johan, penuntut memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). \"Kemungkinan besar bulan depan Ibu AS akan menjalani sidang di pengadilan Tipikor,\" ujarnya. Angie akan dituntut untuk dua perkara sekaligus. Yakni, dugaan korupsi terkait penganggaran di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Pemuda dan Olahraga. \"Diduga menerima sesuatu atau janji berkaitan dengan pembahasan anggaran Kemendikbud dan Kemenpora,\" kata Johan. Pengacara Angie, Teuku Nasrullah mengatakan dalam persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi meringankan. \"Tentu kami sebagai lawyer harus mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Belum kita tentukan, namun kami akan menyiapkan,\" ujarnya. KPK telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan kasus Angie. Mereka antara lain, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet. Saksi-saksi lain antara lain beberapa rektor universitas negeri,  yaitu Herry Suhardiyanto (IPB Bogor), Rahman Abdullah (Untirta Banten) dan Usman Rianse dari Universitas Haluoleo Kendari. (sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: