Jawab Demo Buruh, Gubernur Jabar: PP 78 Tak Bisa Diubah
BANDUNG – Ribuan buruh Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) menuntut Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan upah minimum provinsi 2017. Mereka jugamendorong pemerintah mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang pengupahan dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2017. ”Kemudian, kita juga minta gubernur menetapkan upah sektor sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing. Kita juga meminta gubernur tidak menetapkan upah padat karya karena (upahnya) lebih kecil dengan upah minimum,” ucap Koordinator ABJ Roy Jinto, di sela aksinya di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Kamis (27/10) lalu. Menurutnya, semua tuntutan itu disuarakan karena bertentangan dengan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Terlebih lagi saat ini tidak dilakukan survei untuk mengetahui angka kebutuhan hidup layak (KHL). Padahal, undang-undang mengamanatkan dalam menentukan UMP atau UMK salah satu itemnya adalah KHL dan harus melalui survei. ”Tapi sekarang tidak dilakukan (survei) karena di dalam PP 78 ada pasal yang menyebutkan jika KHL itu adalah UMK yang sedang berjalan sekarang,” ujarnya. Selain itu, pihaknya menolak penetapan UMK mengacu terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Hal itu dinilai tidak adil. Karena pasti angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah berbeda. ”Makanya kita menolak. Inflasi nasional itu semua provinsi diambil rata-rata maka inflasinya akan lebih kecil dengan inflasi daerah. Jika itu yang jadi acuan kenaikan upah minimum 2017 hanya 8,5 persen,” urainya. Sementara itu, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tersebut paling kecil 20 persen tergantung daerahnya. Untuk itu dia meminta, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berani mengambil sikap dan tidak menerapkan PP 78/2015 dalam menentukan UMK seperti yang dilakukan Gubernur Aceh. Bahkan dia menyebut, Gubenur Aceh berani menaikan UMK di daerahnya hingga 20 persen. ”Kami juga minta minimal di Jawa Barat kenaikan UMK 20 persen. Gubernur harus berani. Karena jika dilihat sudah tidak ada kepentingan apapun lagi bagi gubernur di sisa masa jabatannya ini,” ucapnya. Sementara itu, ketika menemui pendemo yang didampingi Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memastikan tetap mengacu kepada PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini tidak bisa dielakan lagi karena merupakan perintah PP yang langsung ditandatangani Presiden. Aher menjelaskan, dasar penetapan upah pada tahun ini memang berbeda dengan terbitnya peraturan tersebut. Formula penghitungan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, selanjutnya dikali dengan upah tahun lalu. Dengan begitu, siapapun yang terlibat dalam penetapan upah minimum itu wajib mengacu pada PP 78/2015. Sehingga daerah tida bisa seenaknya dalam menentukan aturan. Karena yang berhak mencabut atau menghapus PP 78 adalah pemerintah pusat. ”Itu hitungan praktis. jadi Harus dilaksanakan namun apapun tuntutan para buruh saya siap akan mengomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat,” pungkas Heryawan. (yan/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: