Warga Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD Majalengka

Warga Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD Majalengka

MAJALENGKA - Fungsi pengawasan di DPRD Kabupaten Majalengka dipertanyakan. Sebab selama ini banyak agenda pengawasan dalam bentuk kunjungan kerja (kunker) di dalam daerah, namun dirasa belum mampu membawa perubahan kebijakan eksekutif. Sejumlah Komisi di DPRD kerap melakukan kunjungan kerja di dalam daerah, padahal sebelumnya mereka mengeluh jika kunjungan kerja dalam daerah tidak dibiayai SPPD dari APBD Kabupaten. Namun kegiatan tersebut tetap sering dilakukan walau bukan dalam situasi yang urgent. Informasi yang dihimpun Radar, sepanjang bulan oktober 2016 lalu komisi yang paling sering melakukan kunjungan kerja di dalam daerah adalah Komisi IV. Kegiatanya mencapai 10 kali kunjungan ke dalam daerah, dengan tujuan instansi pemerintahan dan jajarannya sesuai bidang mitra kerja Komisi IV. Agenda serupa sudah menanti di bulan November ini dengan jumlah yang tidak kalah banyak dari bulan-bulan biasanya. Kegiatan itu dinilai tidak akan efektif. Kunjungan kerja DPRD ke dalam daerah mestinya lebih condong menyerap aspirasi dari masyarakat. Bukan mendatangi intansi-instansi, kecuali ada sesutu yang urgent. Hal itu disampaikan pemerhati kebijakan publik, Abdurahman. Menurutnya, menyerap aspirasi dan informasi sejatinya yang dinamakan dengar pendapat. Kemudian dari hasil menyerap aspirasi dan informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti rapat kerja, mengundang dinas-dinas dan instansi terkait ke DPRD untuk memecahkan persoalan yang didapat dari bawah. Jika rapat dengan pendapat tersebut belum menghasilkan solusi, DPRD bisa mencari referensi pemecahan masalah dengan melakukan studi banding ke daerah lain yang pernah memiliki persoalan serupa namun sudah bisa menyelesaikan. “Studi banding ke kabupaten atau kota lain itu harus jelas sasarannya, agar bisa bawa oleh-oleh solusi,” sebutnya. Jika dari hasil studi banding masih juga belum puas atau belum mendapat solusi, DPRD masih punya kesempatan lain. Yakni melakukan rapat konsultasi ke instansi yang kedudukanya lebih tinggi di provinsi maupun pemerintah pusat. “Setelah semua tahapan dilakukan, mestinya bisa membuat rekomendasi atau saran maupun nota komisi yang disampaikan kepada instansi terkait yang mebidangi persoalan tersebut. Sehingga fungsi pengawasan di DPRD bisa sistematis dan berbuah output yang jelas,” tegasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: