Pengerjaan Proyek DAK Lambat, Insentif Rp33,6 M Terancam Hilang

Pengerjaan Proyek DAK Lambat, Insentif Rp33,6 M Terancam Hilang

KEJAKSAN - Penyerapan anggaran Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK IPD) senilai Rp53 miliar, molor. Padahal, anggaran sudah dipersiapkan untuk pencairan. Ini karena pencairan termin pertama sebesar 30 persen, masih belum memenuhi syarat untuk diberikan kepada kontraktor. Jika tidak ada perkembangan sampai akhir tahun, maka insentif yang diberikan pemerintah pusat senilai Rp33,6 miliar terancam hilang. Kepala Bidang Penganggaran DPPKAD Kota Cirebon H Dede Sudarsono ST MSi mengatakan, anggaran untuk pencairan proyek DAK IPD sudah dipersiapkan. Sedangkan anggaran untuk proyek DAK Rp96 miliar seluruhnya sudah masuk kas daerah. “DAK IPD itu anggaran tahun 2016. Kalau DAK Rp96 miliar sejatinya dana tahun 2015 lalu,” ujarnya kepada Radar, kamis (10/11), terkait asal tahun anggaran dua dana besar untuk infrastruktur Kota Cirebon itu. Khusus untuk penyerapan anggaran DAK IPD, Dede Sudarsono menilai masih rendah. Hal ini mengindikasikan realisasi pekerjaan yang berjalan masih belum maksimal. Padahal, penyaluran DAK fisik tahun 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka penyaluran anggaran DAK IPD disalurkan secara bertahap dengan rincian pencairan pertama sebesar 30 persen dari pagu. Selanjutnya pencairan 25 persen dari pagu. Syarat pencairan kedua, pekerjaan yang pertama sudah dilakukan 75 persen. Sedangkan, sampai saat ini penyerapan belum sampai 75 persen. Sehingga, anggaran pertama dan kedua belum bisa dimanfaatkan maksimal. Uang untuk DAK IPD sejumlah Rp53 miliar tersebut, lanjutnya, sudah ada sejak April 2016. Namun, kata Dede, pencairannya harus dilakukan sesuai aturan dan bertahap. Jika pekerjaan 30 persen pertama saja belum tercapai, maka anggaran yang diberikan tidak sesuai harapan. “Kalau tidak ada perkembangan berarti sampai akhir tahun, akan ada efek lain bagi pemasukan Pemkot Cirebon,” ucapnya. Efek dimaksud di antaranya ancaman pemotongan DAU dan kehilangan insentif Rp33,6 miliar. Sebagai informasi, tahun 2015 meskipun Kota Cirebon meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tetapi tetap mendapatkan insentif Rp33,6 miliar. Potensi ini bisa hilang saat DAK tidak sesuai harapan. Pengamat pemerintahan Haris Sudiyana menyampaikan, ada beberapa kemungkinan pekerjaan terlambat. Salah satu yang belum disampaikan secara terbuka, kemungkinan kontraktor tidak memiliki uang cukup untuk dana talangan pekerjaan awal sebelum yang 30 persen dan selanjutnya turun. “Kalau alasan bahan bangunan kurang, saya kira tidak. Bahan bangunan ada banyak,” ucapnya. Karena itu, Haris Sudiyana menilai kontraktor ada yang hanya mengandalkan anggaran awal 30 persen tersebut. Sementara, jika pekerjaan tidak berjalan optimal dengan waktu yang semakin menipis sampai tanggal 22 Desember batas akhir yang ditentukan, penyerapan anggaran dipastikan tidak sesuai harapan. Hal ini, ujarnya, berpotensi besar membawa Pemkot Cirebon ke arah kemunduran. Bukan lagi stagnasi. Bahkan, jika terus begini akan menuju kehancuran. Jika sampai akhir tahun SILPA menumpuk, reward pemberian insentif Rp33,6 miliar dari pemerintah pusat tidak akan diberikan lagi seperti tahun 2015 kemarin. Selain ancaman insentif tidak diberikan, pastinya akan ada pemotongan DAU sesuai dengan aturan yang ada. Karena itu, Haris menilai Pemkot Cirebon harus lebih tegas kepada kontraktor agar menjalankan pekerjaan secara optimal dan berkualitas. Meskipun demikian, Haris juga yakin kontraktor memiliki harapan yang sama. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: