Dinkop Majalengka Kini Hanya Tangani Industri Kecil

Dinkop Majalengka Kini Hanya Tangani Industri Kecil

MAJALENGKA – Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang mulai efektif tahun 2017 mendatang, membuat sejumlah dinas di Kabupaten Majalengka berubah. Tak terkecuali bidang industri yang sebelumnya menginduk ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag). Kepala Bidang Perindustrian, H Asep Iwan Haryawan menjelaskan, dengan SOTK baru tersebut ke depan tidak ada pelaksanaan kegiatan secara langsung. Pihaknya hanya melakukan pendataan sejumlah industri di kota angin. Perubahan SOTK juga mempengaruhi perubahan jenis-jenis industri. “Kegiatan akan berubah. Industri yang masuk kategori besar pengawasan serta pengendaliannya di bawah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) bidang penanaman modal. Sedangkan kita (bidang industri, red) kecil,” jelas Asep di kantornya. Bidang industri tahun depan akan disatukan menjadi Dinas Transmigrasi dan Industri. Pihaknya terus menginventarisasi data industri dengan pendapatan kecil atau industri kecil. Dia menyebutkan, kriteria industry diantaranya industri besar pendapatannya di atas Rp15 miliar per tahun. Sedangkan industri menengah pendapatannya antara Rp1 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara untuk penghasilan atau omzet industri di bawah Rp1 miliar masuk kategori industri kecil. Industry besar dan menengah masuk di bawah kewenangan BPPTPM. “Dulu (sebelum perubahan SOTK, red) industri yang berpenghasilan minimal Rp1 miliar masuk kategori kecil. Saat ini ada perubahan termasuk pengawasan pengendalian hingga pembinaan teknis sampai standarisasi produk,” paparnya. Menurutnya, industri kecil di Kabupaten Majalengka sudah mulai berkembang pesat, terutama pengolahan makanan dan konveksi. Namun akan ada perubahan pola kriteria yang baru terutama pelaku usaha. “Seperti industri sepatu dan sandal kulit di Desa Cibentar yang sebelumnya masuk industri besar kini berubah menjadi industri kecil,” tandasnya. (ono)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: