Kadisdik: Kita Sudah Lepaskan Guru Honorer ke Provinsi

Kadisdik: Kita Sudah Lepaskan Guru Honorer ke Provinsi

KESAMBI – Tuntutan guru swasta yang belum menjadi PNS di lingkungan SMA/SMK Kota Cirebon, agar insentif yang selama ini ada dari APBD Kota Cirebon tidak dihapuskan. Meskipun secara aturan dan kewenangan seluruh pengelolaan setingkat SMA sederajat diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ada beda pendapat menyikapi persoalan ini. Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Drs H Jaja Sulaeman MPd mengatakan, secara aturan pengelolaan SMA sederajat di daerah telah beralih kepada provinsi. Hal ini sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Karena itu, seluruh kewenangan terkait dengan dinamika pendidikan dan hal terkait lainnya yang berhubungan dengan SMA sederajat, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Secara aturan demikian. Kami di daerah sudah melepaskan ke provinsi sejak beberapa bulan lalu. Seluruhnya, mulai dari personel, sarana prasarana dan lainnya,” ucap Jaja, kepada Radar, Jumat (25/11). Meskipun demikian, lanjut Jaja, ada hal lain yang masih dapat dilakukan Pemkot Cirebon terkait tuntutan guru swasta dan honorer. Yaitu, aturan dalam dunia pendidikan memungkinkan untuk pemerintah daerah memberikan bantuan kepada mereka. Jaja menafsirkan kata “dapat” dalam aturan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya, sebagai pintu masuk pemerintah daerah menganggarkan bantuan itu melalui APBD kota. Secara aturan, seringkali ada perbedaan antara satu dengan lainnya. Hal ini terjadi pula dalam dunia pendidikan dan anggaran. Pendidikan berkiblat pada aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, sedangkan anggaran dari Kementerian Keuangan. Karena itu, Jaja menilai perlu ada peraturan daerah (perda) sebagai jalan tengah yang diyakini mampu menjembatani perbedaan sudut pandang tersebut. Sebab, bagaimanapun juga guru swasta di lingkungan SMA sederajat Kota Cirebon telah berperan besar dalam membantu tumbuh kembang pendidikan secara utuh dan menyeluruh. “Saya memaknai kata dapat adalah boleh dari APBD kota sekalipun,” tegasnya. Pada sisi lain, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon menilai aturan sudah jelas menerangkan tentang urusan pemerintahan. Di mana, seluruh hal terkait dengan SMA sederajat beralih menjadi kewenangan provinsi. Mulai dari personel, sarana prasarana sampai penganggaran. Termasuk pula kebijakan lainnya seperti penerimaan peserta didik baru. “Kalau kita menganggarkan dari APBD Kota Cirebon, melanggar aturan tentang urusan. Itu justru berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Ketua TAPD Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi didampingi Anggota TAPD Iing Daiman SIP MSi. Untuk memastikan hal itu, Asep Dedi bersama TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon akan berkonsultasi ke provinsi. Walaupun secara aturan keuangan dan urusan tidak diperbolehkan, Asep Dedi berharap ada solusi untuk kepastian insentif guru swasta atau honorer di lingkungan SMA sederajat Kota Cirebon. Bila kebijakan anggaran memungkinkan APBD kota untuk menganggarkan insentif untuk honorer SMA sederajat tersebut, Pemkot Cirebon akan mengupayakan secara optimal. Begitu pula sebaliknya, jika tidak ada kebijakan untuk itu, harus diterima sebagai aturan kolektif yang berlaku untuk semua. “Kami ingin nasib honorer diperhatikan. Mereka sudah bekerja optimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini akan kami perjuangkan,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: