Lagi, Warga Bandorasa Tolak Pembangunan Kafe Baru

Lagi, Warga Bandorasa Tolak Pembangunan Kafe Baru

KUNINGAN - Rencana pembangun kafe baru di pinggir Jalan Raya Kuningan-Cirebon di Desa Bandorasawetan, Dusun Pahing, Kecamatan Cilimus, mendapat penolakan warganya.   Penolakan warga tersebut dibuktikan dalam bentuk surat pernyataan resmi disertai tanda tangan sebanyak 54 warga dari berbagai kalangan mulai dari pemuda Karang Taruna hingga tokoh masyarakat setempat. Warga beralasan, keberadaan kafe tersebut dinilai bakal mengganggu kondusifitas warga sekitar yang selama ini terbilang religius.   \"Di desa kami ini sudah terlalu banyak tempat hiburan malam. Apalagi keberadaan kafe tersebut berdekatan dengan pemukiman warga dan mushola,\" kata tokoh masyarakat Desa Bandorasawetan Jamadin kepada radarcirebon.com, Minggu (27/11).   Yang mendasari warga mengambil sikap menolak keberadaan kafe tersebut, kata Jamadin, bermula dari adanya surat edaran yang diterima warga yang meminta izin usaha kepada warga dari pemilik tempat usaha tersebut.   \"Dalam surat tersebut disebutkan perizinan untuk IMB tempat kos dan room. Sebagian warga sudah ada yang memberikan dukungan, namun saat mengetahui room tersebut untuk kafe banyak yang menyesal dan merasa dibodohi. Kami keberatan kalau ada kafe lagi di desa kami,\" kata Jamadin.   Senada diungkapkan Ketua Karang Taruna Desa Bandorasawetan A Nurman yang menilai keberadaan tempat hiburan yang berdekatan dengan pemukiman warga dikhawatirkan memberi dampak buruk terhadap lingkungan. Terutama bagi generasi muda yang setiap hari akan dihadapkan dengan kehidupan malam yang cenderung berbau maksiat.   \"Selama ini saja dengan keberadaan kafe yang sudah ada cukup meresahkan warga. Terutama mobilitas wanita malam yang bekerja di tempat hiburan kerap hilir mudik saat jam berangkat maupun pulang di atas jam 12 malam membuat warga risih,\" kata Nurman.   Sementara itu Kepala Desa Bandorasawetan Dewi Ardesih mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti penolakan warga tersebut dengan menerbitkan surat pernyataan penolakan yang ditembuskan kepada pihak Kecamatan Cilimus, Kapolsek dan Danramil Cilimus hingga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).   \"Dari kecamatan juga sudah ada tanggapan berupa surat permohonan kepada BPPT untuk tidak mengeluarkan izin terhadap usaha kafe tersebut yang ditembuskan kepada Satpol PP dan Disparbud. Mudah-mudahan secepatnya ada tanggapan dan kajian dari instansi terkait dan menghasilkan keputusan penolakan izin kafe tersebut sesuai keinginan warga,\" kata Dewi diamini Kepala Satgas.   Berdasarkan pantauan radarcirebon.com, pembangunan rencana tempat hiburan malam yang berada di pinggir jalan Raya Kuningan-Cirebon seberang rumah makan Raja Seafood tersebut kini tengah dalam tahap pengerjaan. Tampak tempat usaha tersebut terletak menjorok ke dalam di belakang bengkel mobil dan pada siang hari terlihat sejumlah tukang bekerja membuat bangunan bersekat yang diduga bakal dijadikan room-room karaoke. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: