OJK: Pembekuan Rekening PT CSI Wewenang Polisi

OJK: Pembekuan Rekening PT CSI Wewenang Polisi

CIREBON - Pemblokiran rekening milik PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) menyedot perhatian publik. Pasalnya, banyak nasabah yang merasa waswas dengan pemblokiran atau pembekuan rekening PT CSI. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, soal pemblokiran rekening milik CSI, menjadi ranah penyidik untuk memberikan keterangan. Menurutnya, saat ini penyidik yang tahu lebih banyak perkembangan kasus CSI karena sudah masuk ranah hukum. Meski tak mengetahui langsung mengenai pemblokiran rekening CSI, Tongam mengatakan, dalam beberapa kasus, pembekuan rekening bisa dilalukan dengan tujuan menyelamatkan aset. Intinya, sambung dia, pemblokiran rekening untuk mengantisipasi peralihan aset. “Hasil penghimpunan dana mereka (CSI, red) di wilayah Cirebon mencapai kurang lebih Rp 2 triliun. Kalau enggak dibekukan bisa habis,\" tukasnya. Secara umum Tongam mengimbau pemda untuk lebih tanggap saat ada usaha menawarkan bisnis emas dengan suku bunga yang tak logis tiap bulan. “Bisnis Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) tak ada praktik seperti itu, sehingga OJK mengeluarkan statemen bahwa kegiatan menghimpun dana melanggar hukum dan sistem keuangan syariah. Pelaku usaha yang tidak berizin atau menggunakan izin tidak semestinya harus ditindak tegas,\" pungkasnya. Sebelumnya, perwakilan CSI diundang DPRD Kabupaten Cirebon guna memberikan klarifikasi soal legalitas perusahaan yang menghimpun dana masyarakat itu. Dalam pertemuan itu, CSI pun ingin agar para wakil rakyat bisa ikut membantu menyelesaikan persoalan yang kini dihadapi. Terutama masalah penahanan dua direksi oleh Mabes Polri dan juga pembekuan atau pemblokiran rekening. Konsultan Hukum PT CSI Sutikno MH mengatakan apa yang dilakukan polisi dirasa tak adil bagi para pengurus maupun anggota, terutama yang masuk pengurus dan keanggotaan BMT CSI. “Dibekukannya rekening maka operasional menjadi terganggu. Itu otomatis. Semua yang di rekening itu milik nasabah,” tandas Sutikno, Kamis (1/12). Dia mengakui CSI diundang DPRD Kabupaten Cirebon untuk melakukan klarifikasi kedudukan atau legalitas CSI grup dalam usahanya. “Dan kami jelaskan bahwa ada perbedaan,” ujar Sutikno. Dia menyebutkan, PT CSI dengan BMT Syariah Sejahtera CSI merupakan dua hal berbeda. Sejak tahun 2014, sambung Sutikno, PT CSI sudah tidak melibatkan diri di BMT Syariah Sejahtera CSI. “Tapi secara personal anggota-anggotanya itu melibatkan orang-orang PT CSI. Wajar, mereka ikut memberikan motivasi dan manajemen pelatihan dan lain sebagainya sehingga turut membantu menjadi koperasi yang baik,” ulas Sutikno. Tapi belakangan ini, masih kata Sutikno, pihak kepolisian justru menganggap PT CSI menggunakan anggaran dari BMT CSI. “Padahal sejak tahun 2014 sudah tidak ada PT CSI yang terlibat dalam pengelolaan uang BMT Syariah Sejahtera CSI. Tapi polisi menahan ketua koperasi dari PT CSI, beberapa rekening penting untuk operasional BMT CSI juga ditutup atau diblokir sementara oleh polisi,” beber Sutikno. (tta/den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: