Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Mobil, Satu Pelaku Didor..

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Mobil, Satu Pelaku Didor..

KUNINGAN - Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor spesialis roda empat dengan menangkap tiga orang pelakunya berikut empat unit kendaraan sebagai barang bukti.   Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi dalam gelar ekspose di halaman Mapolres Kuningan, Senin (4/12), menyebutkan tiga pelaku tersebut adalah Yudi, warga Desa Kedungarum dan Rudi warga Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, serta seorang lagi bernama Asep warga Cikijing, Kabupaten Majalengka, yang berperan sebagai penadahnya. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan empat unit kendaraan roda empat terdiri dari tiga unit mobil bak terbuka dan satu unit mobil mini bus.   \"Bermula dari adanya laporan warga tentang tindak pidana pencurian mobil di Kelurahan Ancaran pada akhir bulan Oktober lalu. Dari hasil pendalaman, ternyata ada petunjuk yang mengarah ke tersangka Yudi yang juga seorang residivis kasus yang sama,\" kata Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra kepada awak media.   Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Syahduddi, tim penyidik dari Unit Resmob Polres Kuningan langsung melakukan pengejaran terhadap Yudi dan berhasil ditangkap saat dalam perjalanan di gerbang tol Ciperna, Cirebon. Dari penangkapan tersebut, Yudi mengaku merupakan pelaku pencurian mobil Mitusbishi Colt di Kelurahan Ancaran tadi dengan cara membobolnya dengan kunci leter T.   \"Dari keterangan Yudi, akhirnya terungkap pelaku lain bernama Rudi sebagai partner tindak pidana pencurian kendaraan roda empat tersebut hingga akhirnya terungkap nama satu orang lagi sebagai penadah yaitu Asep, warga Majalengka. Kami juga mengamankan satu unit motor Mio yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,\" kata Syahduddi.   Dari keterangan para tersangka, lanjut Kapolres, mereka telah melakukan pencurian mobil tersebut tidak hanya di wilayah Kuningan, namun juga pernah di Kabupaten Majalengka dan Cirebon. Petugas pun terpaksa melumpuhkan seorang pelaku atas nama Yudi dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Atas perbuatannya, pua pelaku utama pencurian yaitu Yudi dan Rudi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sedangkan tersangka Asep dijerat Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: