Buruh Berpeluang Terima Gaji di Atas UMK, Begini Mekanismenya

Buruh Berpeluang Terima Gaji di Atas UMK, Begini Mekanismenya

MAJALENGKA - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 telah ditetapkan gubernur. UMK Kabupaten Majalengka ditetapkan senilai Rp 1.525.632 per bulan. Namun, para buruh dan pekerja di Majalengka masih berpeluang untuk mendapat upah lebih besar dari UMK melalui mekanisme upah sektoral. Berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat nomor 561/7072/Perlin, Pemprov Jawa Barat tetap memberi peluang bagi yang ingin memetakan kemampuan perusahaan tempat para buruh pekerja guna memberi upah yang lebih tinggi dari UMK. Hal itu diatur dengan tata cara dan mekanismenya melalui pengusulan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Ahmad Suswanto menjelaskan, pengusulan UMSK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 tahun 2013 pasal 13 ayat (1) dan (2). Bahwa, pemerintah kabupaten/kota melalui dewan pengupahan, setelah menerima pengusulan UMSK dari serikat-serikat pekerja terlebih dahulu melakukan pengkajian/penelitian serta menghimpun data dan informasi beberapa aspek. Di antaranya, mengenai homogen khas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang diberikan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, serta serikat pekerja dan serikat buruh terkait. Sebab, dalam menentukan upah sektoral ini mesti ada saran dan pertimbangan dulu dari dewan pengupahan. Kemudian, harus jelas dulu kriteria sektoral yag dimaksud berdasarkan sektor-sektor unggulan di masing-masing kabupaten/kota. Misalnya di Majalengka ini industri atau jenis usaha yang kira-kira menjadi sektor unggulan dan homogenitas jenis usahanya banyak. Apakah itu di sektor industri pariwisata atau sektor perhotelan. Selain itu, kondisinya harus rasional. \"Setelah pertimbangan jenis industri sektoral itu bisa diterima, maka besaran UMSK yang diajukan serikat pekerja tersebut harus mendapat persetujuan kesanggupan dari asosiasi perusahaan yang bergerak di sektor tersebut. Nilai upah yang disepakati tersebut bisa lebih besar dari UMK, tergantung kesepakatan Bipartit dan kesanggupan pihak pemberi kerjanya,\" terangnya. Kabid Hubungan Industrial Dedi Sukmana menambahkan, setelah muncul kesepakatan antara para serikat pekerja dan pihak pemberi kerja di sektor yang bersangkutan mengenai besaran UMSK, hasilnya disampaikan kepada gubernur melalui disnakertrans provinsi. Maka, sesuai Permenakertrans 7/2013, gubernur dapat menetapkan UMSK tersebut. \"Proses pengusulan UMSK ini bisa dilakukan mulai 22 November 2016, atau setelah penetapan UMK 2017, hingga paling lambat diusulkannya sampai 31 Agustus 2017 mendatang. Jika pengusulan ini dikabulkan, maka para buruh yang bekerja di sektoral khusus bisa mendapatkan upah UMSK lebih tinggi di atas UMK,\" imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: