Gubernur Tetapkan UMK Kabupaten Cirebon Rp 1.723.578
CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengadakan rapat koordinasi (rakor) mengenai pengupahan di Hotel Apita Green, Rabu (7/12). Rakor itu dalam rangka sosialisasi upah minimun Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2017. Dalam rapat tersebut UMK Kabupaten Cirebon telah ditetapkan sebesar Rp 1.723.578. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 /kep 1191 Bansos 2016, 21 November 2016, tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2017. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menyampaikan, untuk tahun ini penghitungan UMK menggunakan peraturan yang baru. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Bahwa penetapan upah minimal melalui formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tujuannya untuk menjaga agar upah tidak merasakan jatuh dari standar. Menurut Sunjaya, penetapan UMK tahun ini dianggap berbeda dengan tahun lalu. Karena saat ini formula penghitungan UMK dihitung berdasarkan tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah. Selanjutnya dikali dengan besaran upah pada tahun lalu. \"Tentunya kita ikuti aturan yang berlaku tersebut. Karena semuanya terikat,\" kata Sunjaya. Sunjaya berpesan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon agar ke depan dapat membantu memantau pelaksanaan upah minimum Kabupaten Cirebon. Serta melakukan monitoring penetapan struktur dan skala upah yang wajib dilaksanakan perusahaan atas mandat UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. \"Kami mengharapkan agar Apindo dan para pengusaha lainnya semakin terbuka ruang dialog serta mengintensifkan dialog sosial di perusahaan secara bipartit,\" pesan Sunjaya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: