Usulkan Kamdan Dipecat
Pandangan Akhir Fraksi PKS Melunak KUNINGAN – Upaya PDAM Tirta Kamuning yang diduga menggalang dukungan dengan mengundang sejumlah partai politik satu per satu, nampaknya gagal. Dari hasil rapat paripurna internal, Rabu (29/8), tidak ada satu pun fraksi yang bertentangan dengan hasil kajian Pansus pengelolaan PDAM. Bahkan beberapa fraksi diantaranya secara eksplisit mengusulkan agar H Kamdan SE diberhentikan dari jabatan sebagai direktur PDAM. Usulan tersebut dinyatakan secara tertulis dalam pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD. Namun pandangan akhir fraksi tersebut tidak disampaikan dalam rapat paripurna. Dari data yang diperoleh Radar, fraksi yang secara tegas mengusulkan pemberhentikan Kamdan yakni Fraksi PDIP, Demokrat dan PAN. Fraksi PDIP misalnya, terdapat empat poin inti dari pandangannya. Diantaranya meminta Pemda melakukan audit dalam tujuan tertentu yang dilaksanakan oleh auditor independen guna penegakan hukum ke manajemen pengelolaan PDAM. Lalu Pemda merekomendasikan seluruh temuan dan penyimpangan serta ketidaktaatan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan PDAM kepada lembaga penegak hukum. “Meminta kepada DPRD untuk membentuk tim kordinasi guna mengetahui pelaksanaan tahapan-tahapan penegakan hukum atas keputusan DPRD. Kemudian memberhentikan direktur PDAM sejak ditetapkannya rekomendasi pansus sebagai keputusan DPRD,” tandas Rana Suparman SSos, Ketua Fraksi PDIP. Bila pandangan akhir fraksi lain hanya setebal satu atau dua lembar kertas, beda halnya dengan Fraksi Demokrat yang berisi tujuh lembar. Semuanya dibeberkan oleh fraksi tersebut. Dalam kesimpulan, Fraksi Demokrat meminta agar direktur PDAM diberhentikan. Terhadap temuan, diminta agar dilakukan pemeriksaan tertentu oleh BPK. ”Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam Pansus, pada saatnya bupati melakukan langkah-langkah penyelamatan aset daerah untuk tidak disalahgunakan oleh manajemen baik untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,” tegas Ketua Frsksi Demokrat, Yayat Ahadiatna SH. Pandangan akhir Fraksi PAN nyaris sama dengan pandangan akhir Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat. Pada poin ketiga fraksi tersebut meminta pimpinan dewan untuk merekomendasikan kepada bupati untuk meninjau ulang kepemimpinan direktur PDAM yang telah gagal melaksanakan manajemen kepemimpinan. Pandangan akhir Fraksi PAN ini ditandatangi oleh ketua fraksinya, H Iis Istohari SE. Bahkan dalam rapat paripurna yang digelar molor tiga jam itu, Sekretaris Fraksi PAN, H Maman Wijaya intrupsi dengan usulan pemberhentian jabatan Kamdan. “Kita meminta agar bupati memberhentikan H Kamdan dari jabatannya,” tegas Maman, wakil rakyat asal dapil V tersebut. Namun usulan Maman dibantah tegas oleh salah seorang politisi PDIP, Rudi Iskandar SH. Dirinya menyatakan, kembali bahwa PDAM sudah diperiksa oleh BPKP selaku lembaga berkompeten. Bahkan Pemkab Kuningan dipercaya kembali untuk menerima dana hibah Australia tahap II. “Jadi bagaimana nanti kalau ada ketersinggungan dari BPKP yang telah melakukan pemeriksaan? Lalu siapa yang bertanggungjawab nantinya kalau hasil Pansus ini di PTUN kan?,” tanya kader PDIP yang belum lama ini dipecat dari jabatan ketua PAC PDIP Kecamatan Kuningan itu. Interupsi lain muncul dari anggota dewan asal PKS, Iwan Sonjaya SPd. Dari isi pembicaraannya, wakil rakyat asal dapil V ini cenderung membela PDAM. Dia mengatakan, sejak awal pihaknya telah menyarankan agar pansus dalam melaksanakan kinerjanya didampingi oleh tim ahli. Baik itu tim ahli hukum ataupun keuangan. Sebab selama ini PDAM secara reguler telah diperiksa oleh BPKP. “Nah untuk hasil akhir kajian Pansus ini, secara substansi saya nilai oke. Tapi ada yang janggal kaitan dengan mekanisme. Seharusnya pandangan fraksi itu setelah ada hasil Pansus,” ungkapnya. Di akhir intrupsinya, Iwan juga menanyakan bagaimana konsekuensinya jika kemudian bupati tidak melaksanakan rekomendasi DPRD. H Acep Purnama SH MH selaku pimpinan rapat langsung menjawab semua intrupsi. Dikatakan, anggapan Iwan terkait kesalahan mekanisme itu tidak benar. Bahkan sambil mengacungkan lembaran tulisan, dia menyebutkan bahwa Fraksi PKS sudah menyampaikan pandangan akhirnya. Adapun terkait pelaksanaan rekomendasi oleh bupati, menurutnya itu sudah menjadi wilayah bupati. Sebelum Acep mengetuk palu pengesahan tiga kali, Ketua Pansus pengelolaan PDAM, Drs AR Sukiman angkat bicara. Pernyataan Sukim yang juga politisi PDIP ini sebagian besar menjawab pertanyaan Rudi Iskandar. Dia menegaskan bahwa LHP BPK menjadi materi pokok dan dasar kajian pembahasan. Bahkan masalah ketersinggungan BPKP, dalam perjalanan pembahasan pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Jakarta. ”Kami sudah konsultasi ke BPKP dan ke Dirjen Cipta Karya. Intinya mereka mempersilakan jika terdapat persoalan agar diselesaikan di daerah,” ucapnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: