Bareskrim Panggil Pengurus CSI Jadi Saksi

Bareskrim Panggil Pengurus CSI Jadi Saksi

CIREBON- Proses penyidikan atas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) masih terus berlangsung. Setelah dua direksi ditahan Bareskrim Polri, penyidik pun segera memeriksa saksi-saksi. Kemarin, tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri mendatangi Polres Cirebon Kota guna mengantarkan surat panggilan untuk sejumlah pengurus PT CSI yang akan dijadikan saksi untuk dua direksi yang sudah ditahan. Tim dari Bareskrim tiba di Mapolres Cirebon Kota sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan menggunakan satu mobil, sejumlah penyidik itu langsung masuk ke ruang utama Polres Cirebon Kota dan bertemu dengan sejumlah perwira. “Tadi (kemarin, red) ada satu tim dari Bareskrim. Mereka menitipkan undangan untuk saksi-saksi. Cuma bukan kewenangan saya untuk memberikan statement,” ujar salah satu perwira Polres Ciko yang enggan disebutkan namanya, kemarin. Lanjut perwira tersebut, sedikitnya ada 10 undangan yang dikirimkan kepada saksi yang rencananya akan dimintai keterangan oleh Bareskrim. Namun ia tidak menjelaskan kapan saksi-saksi tersebut akan datang untuk dimintai keterangan. “Suratnya kan tertutup, saya gak sempet lihat kapan waktunya, termasuk di mana nantinya para saksi akan diperiksa juga belum diketahui,” imbuhnya. Sementara itu, salah seorang internal  PT CSI yang dihubungi Radar mengatakan bahwa PT CSI saat ini tidak akan mengonfirmasi ataupun mengklarifikasi proses hukum yang menerpa dua direksi PT CSI. Pihaknya memilih menunggu proses yang tengah berlangsung dan meminta doa agar CSI bisa menyelesaikan masalah yang sedang terjadi. “Insya Allah CSI tidak sejelek yang disangkakan oleh pihak-pihak terkait. Minta doanya saja agar CSI bisa melewati ini,” ungkapnya. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengadakan pertemuan dengan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT CSI di Jakarta, Selasa (6/12). Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan inti pertemuan adalah agar semua pihak menghormati proses hukum terhadap dua direksi CSI yang kini sedang berjalan di Bareskrim Polri. Juga terkait pemblokiran rekening CSI di Bank Mandiri Yos Sudarso Cirebon atas permintaan Bareskrim Polri, masih tetap berlaku atau belum bisa dibuka. \"Proses hukum itu ya meliputi proses penahanan, penyitaan, pemblokiran rekening, dan tindakan hukum lainnya yang dilalukan oleh penyidik,\" kata Tongam kepada Radar Cirebon. Pertemuan, sambung Tongam, dihadiri penyidik Bareskrim, perwakilan Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan KSPPS BMT CSI dari beberapa wilayah seperti Aceh, Medan, dan perwakilan Jakarta. Tongam mengatakan penyidik Bareskrim menyampaikan kepada anggota KSPPS BMT CSI yang hadir agar berkenan menjadi saksi atas dua direksi yang kini ditahan di Mabes Polri, yakni M Yahya dan Imam Santoso. \"Selain Bareskrim, tidak ada pihak yang berkomentar banyak. Kecuali Kemenkop sempat bertanya, yang datang di pertemuan itu CSI atau koperasinya,\" ungkap Tongam yang juga menjabat Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Pusat. (dri/tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: