Forum CSI Kirim Petisi ke Jokowi, Isinya Minta Keadilan

Forum CSI Kirim Petisi ke Jokowi, Isinya Minta Keadilan

CIREBON - Forum Komunikasi Anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera melayangkan petisi kepada Presiden RI Ir.H.Joko Widodo dan Ketua DPR RI Drs Setya Novanto, Senin (19/12). Isinya pernyataan dan tuntutan anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera agar masalah yang melilit KSPPS BMT CSI saat ini segera terselesaikan.

KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera selama ini terus melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah penangkapan dua pengurus oleh Bareskrim Polri dan juga pembekuan rekening yang sedang terjadi. Mereka juga membentuk forum yang dinamai \"Forum Komunikasi Anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera\". Forum tersebut yang melayangkan surat petisi kepada Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ketua Umum Forum Komunikasi Anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Ahmad Juanda mengatakan, penangkapan dua pengurus oleh Bareskrim Polri tidak saja mengganggu niat baik dari pihaknya untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi juga telah mencederai rasa keadilan. Pihaknya menganggap penangkapan 2 pengurus tersebut diduga kuat mencederai asas praduga tak bersalah. Padahal, sebelumnya kedua pengurus tersebut sudah beritikad baik untuk memenuhi panggilan dari Polresta Cirebon pada hari Jumat (25/11) lalu  sebagai saksi namun Sore harinya pukul 17.00 WIB tanpa ada penjelasan apapun dari pihak kepolisian keduanya langsung dibawa ke Mabes Polri.

\"Tidak hanya penangkapan dua pengurus saja, koperasi kami juga mengalami kesulitan untuk melaksanakan kegiatan operasional, karena rekening koperasi dibekukan oleh bank atas permintaan dari Bareskrim Polri. Sehingga koperasi tidak dapat melaksanakan kewajiban kepada anggota berupa pembayaran profit bagi hasil simpanan mudharabah,\" kata Juanda.

Juanda melanjutkan, PT CSI sudah memilik 15.964 anggota, sehingga dengan pemblokiran tersebut menimbulkan kerugian kepada semua anggota.

\"Padahal pihak kami tidak pernah merugikan anggotanya dan pihak kami juga sudah secara legal berada di bawah Kementrian Koperasi dan UMKM dengan badan hukum nomor 1152/BH/M.KUMKM.2/V/2014. Selain itu pihak kami juga dalam menjalankan kegiatan senantiasa berpedoman kepada RAT yang setiap tahun diselenggarakan dan tidak pernah ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan tersebut,\" kata Juanda.(cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: