Waduh, 3 Tahun Penyampaian Nota Keuangan Pemkab Cirebon Tidak Tepat Waktu

Waduh, 3 Tahun Penyampaian Nota Keuangan Pemkab Cirebon Tidak Tepat Waktu

CIREBON - Selama tiga tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak tepat waktu menyampaikan nota keuangan. Hal itu berdasar hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. BPKP Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan kinerja Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan BPKP terkait efektivitas tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan dan pembangunan tahun anggaran 2014-2016. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, selama tiga tahun pemerintah daerah menyampaikan raperda APBD beserta lampiran nota keuangan tahun anggaran 2014-2016 tidak tepat waktu. Bahkan, mekanisme asistensi belum sepenuhnya efektif menghasilkan RKA-SKPD yang tepat waktu. Selain itu, prioritas pembangunan kewilayahan pada lima pusat kegiatan lokal (PKL) yang belum didukung dengan rencana kawasan strategis kabupaten (KSK) dan penataaan lainnya, dan sasaran dan indikator dalam RPJMD 2014-2019 tidak sinkron. Kemudian, penetapan pedoman penyusunan RKA-SKPD belum sepenuhnya tepat waktu. Termasuk penyusunan RKA-SKPD belum sepenuhnya didukung dengan hasil evaluasi capaian kinerja tahun sebelumnya. Serta laporan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan hasil pembangunan jangka menengah dan tahunan belum disusun. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kemudian BPK merekomendasikan bupati Cirebon agar meninjau kembali RPJMD 2014-2019,” ujar Mustofa kepada Radar, Selasa (27/12). Menurutnya, dalam rekomendasi itu juga BPK memerintahkan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk melakukan revisi dan menargetkan penyelesaian KSK. Selain itu melakukan sinkronisasi menyeluruh terhadap sasaran dan indikator dalam RPJMD secara akurat. “Dalam hal ini juga, kepala bappeda harus menyusun program prioritas secara jelas dalam setiap RKPD dimulai dari RKPD 2017 dengan melakukan pengendalian dan evaluasi dengan menggunakan lampiran VII Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan mendokumentasikan seluruh tahapan penyusunan RKPD dengan tertib,” terangnya. Bahkan, untuk mewujudkan itu semua, BPK pun memerintahkan ketua TPAD untuk mematuhi tahapan dan jadwal penyampaian rancanangan KUA dan PPAS beserta perubahannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian mematuhi ketepatan waktu penyusunan raperda APBD dan PAPBD yang telah ditentukan. Seperti penyusunan matriks batas waktu dan realisasi tahapan penyusunan APBD sehingga menjadi perda APBD yang siap diberlakukan. “Selama ini, DPRD sudah secara resmi dalam menyusun jadwal agar tepat waktu dan komitmen. Tapi, dari eksekutif sendiri kadang yang belum siap,” tandasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: