Buat MoU Baru untuk TPPAS Legok Nangka

Buat MoU Baru untuk TPPAS Legok Nangka

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berharap, permasalah sampah di Bandung Raya segera tertangani. Salah satunya dengan dilanjutkannya pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka. Titik acuan dari lanjutan pembangunan tersebut, ditunjukkan dengan adanya penandatanganan antara Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo. Inti dari kesepahaman tersebut, untuk menyusun dokumen pengadaan dalam bentuk proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Gubernur Ahmad Heryawan  mengatakan, TPPAS ini adalah tempat pengelolaan sampah regional yang sudah sejak lama diprogramkan bersama pemerintah pusat.  TPPAS tersebut, kata dia, memiliki teknologi ramah lingkungan dan modern. ”Ini awal yang baik. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita semenjak awal terkawal sesuai dengan aturan perundang- undangan. Termasuk kejelasan investasi,”  jelas Heryawan usai penandatanganan di Gedung Sate, kemarin (29/12). Menurutnya, kerjasama ini adalah sebuah langkah maju dalam proses penyelesaian TPPAS Regional Legok Nangka ke depan. Sebab, dengan beroperasinya TPPAS, permasalahan samapah di Bandung Raya nanti akan tertangani. Mengingat daya tampung Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Sarimukti akan berakhir. Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Provinsi Jawa Barat  Edi Bachtiar mengatakan, lamanya proses kelanjutan pembangunan TPPAS ini disebabkan adanya rumusan bersama dengan perkiraan waktu satu tahun untuk pelelangan. Bahkan sesuai standar LKPP, untuk proses pengadaan badan usaha, dalam penyediaan infrastruktur, memang memerlukan waktu yang lama. ”Prosesnya memerlukan waktu yang lama ada proses pra-kualifikasi, diikuti oleh para calon investor, juga ada namanya consultation meeting, jadi mereka boleh bertanya apa saja tentang investasi ini,” papar Edi. Selain itu, tahapan pra-kualifikasi memerlukan penelaahan dan evaluasi atas investor yang masuk. Dengan harapan, memenuhi persyaratan dan klasifikasi yang dibutuhkan. Menurut dia, rata-rata dalam investasi ini membentuk konsorsium. Dengan kata lain, tidak memungkinkan hanya satu perusahaan yang terlibat. ”Jadi nantinya investor hanya asing yang masuk, ini untuk pemberdayaan pengusaha lokal,” tambahnya. Disinggung mengenai mekanisme pembiayaan dirinya menyebutkan, skema pembiayaannya adalah sebesar 30 persen dengan modal sendiri, 70 persen perbankan. ”Tetapi dalam hal ini tim KPBU bisa juga mensyarakatkan lebih cepat lagi. Memang ini memerlukan waktu,” kata Edi Sementara itu, Kepala LKPP Agung Prabowo mengatakan, dalam proses KPBU memang tidak mudah. Sebab tidak hanya mengacu pada proses membangun infrastruktur yang biasa dibangun oleh pemerintah. Tapi menggunakan dana yang berasal dari investor. Agung menegaskan, proses ini bisa saja berjalan sesuai rencana. Asalkan pada proses pembebasan lahan sudah clear. Selain itu, dari segi regulasi untuk aturan KPBU sebetulnya sudah dicanangkan sejak 2005 bahkan sudah sering dilakukan revisi. Hal ini tercatat pada 2015 pada Kepres 38 tentang KPBU dan pembuatan Perka nomor 19 tahun 2015 tetang bagaimana tata cara memilih badan usaha pelaksana. ”Kali ini, kami akan menerapkan aturan tersebut,” ungkap Agung. ”Jadi untuk urusan sampah sebetulnya bukan profit oriented. Jadi bismillah, kita bertekad bikin MoU, mudah-mudahan tewujud,” tambahnya. (yan/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: