Izin Belum Keluar, Banyak Bangunan Sudah Berdiri

Izin Belum Keluar, Banyak Bangunan Sudah Berdiri

KESAMBI - Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) melakukan tahapan izin prinsip bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Cirebon. Izin tersebut dikeluarkan dan ditandatangani walikota setelah mendapatkan rekomendasi BKPRD. Namun, banyak pengusaha memaknai izin prinsip sebagai alasan pembenar membangun. Padahal, ketentuannya tidak demikian. Ketua Sekretariat BKPRD Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengatakan, selama ini banyak bangunan liar belum berizin lengkap sudah didirikan. Hal ini karena anggapan dengan keluarnya izin prinsip, sudah memperbolehkan investor mendirikan bangunan. Arif menegaskan, izin prinisp belum dapat menjadi dasar membangun. Bahkan, tanpa rangkaian izin lainnya yang harus ditempuh, bangunan yang didirikan dianggap ilegal atau menyalahi aturan. “Kalau sudah mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), misalnya, itu baru boleh membangun. Tidak cukup hanya dengan izin prinsip,” tukas Arif, kepada Radar. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang, izin prinsip belum dapat dijadikan dasar bagi pemanfaatan ruang. Artinya, perlu ada izin lagi sebelum membangun. Seperti izin Amdal lalin, UKL UPL, HO hingga IMB. Izin prinsip, ujar Arif, hanya memperbolehkan dari sisi kesesuaian tata ruang. Sedangkan izin lainnya dari sisi teknis. “Bisa jadi, secara izin prinsip boleh, izin amdal lalin tidak boleh,” tukas pria yang juga Sekretaris Bappeda Kota Cirebon itu. Untuk rangkaian proses izin prinsip, pengusaha ikut aktif dalam rapat. Tujuannya, agar desain bangunan dan lainnya, disesuaikan dengan aturan dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Hal ini, ujarnya, dapat meminimalisir tingkat pelanggaran pendirian bangunan. Dengan pelibatan pengusaha dalam pembahasan proses perizinan, agar dari awal mereka sudah mengetahui konsep yang benar sesuai aturan. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPESDM, Suhardjo ST menjelaskan, jika sudah keluar izin prinsip, IMB otomatis akan keluar. Hanya saja, untuk menempuh sampai tahap IMB, proses perizinan lainnya harus ditempuh. Meskipun demikian, Suhardjo mendukung agar ada pengawasan ketat terhadap pendirian bangunan. Terkadang investor membangun hanya berdasar izin prinsip. Padahal, dikeluarkannya izin prinsip bukan berarti bisa membangun. “Tingkat pelanggaran seperti itu masih ada. Saya harap investor tertib aturan dan ikuti prosedur,” ujarnya. Suhardjo menjamin, proses perizinan tidak sulit dan akan dipermudah. Terlebih, ada tim BKPRD yang membahas langsung dengan pengusaha saat proses izin prinsip. Pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin IMB, sebelum pengusaha memenuhi izin prinsip dan perizinan lainnya. “Tidak ada IMB tanpa izin prinsip. Izin prinsip merupakan kesesuaian dengan tata ruang Kota Cirebon,” tukasnya. Diakuinya, untuk proses izin amdal biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga sampai enam bulan. Karena itu, ada kebijakan boleh mengajukan IMB jika amdal lalin sudah diproses. Peran penting amdal lalin, untuk menghitung dampak lingkungan dan sosial. Secara ideal, izin amdal diselesaikan terlebih dahulu. Sebab, hal ini mempengaruhi desain dan karakteristik bangunan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: