Sekarang Semua Pungutan Jasa Pelayanan Terminal Harjamukti Ditiadakan
CIREBON - Terhitung sejak 1 Juanuari 2017 pukul 00.00 WIB, semua pungutan jasa pelayanan terminal tipe A Harjamukti Cirebon ditiadakan. Ketentuan itu berlaku sampai peraturan pemerintah yang menetapkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk tarif jasa layanan terminal kembali ditetapkan. Pasalnya, kini Terminal Harjamukti diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini Drijen Hubungan Darat (Dirhubdar) Kementerian Perhubungan RI, mengelola seluruh terminal tipe A yang ada di Indonesia. Koordinator Operasional Terminal Harjamukti Kota Cirebon, Toto Tohidi menjelaskan, dengan diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Nomor: KP. 801/10/7/DJPD, tanggal 23 Desember 2016 dan Nomor: KP. 801/10/8/DJPJ, tanggal 28 Desember 2016, maka secara otomatis pedapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon melalui sektor tersebut hilang. “Sekarang tidak ada lagi penarikan retribusi lagi di sini. Karena terminal ini sekarang statusnya yang megang pemerintah pusat. Pengahasilan berupa uang retribusi yang ditagetkan dari Terminal Harjamukti yang jumalahnya kisaran Rp 1,55 miliar per tahun hilang,” jelas Toto kepada radarcirebon.com, Senin (2/1). Selain itu, lanjut Toto, totalnya 96 terminal tipe A di Indonesia diambil alih pemerintah pusat. Untuk pegawai yang dipekerjakan seluruhnya berjumlah 22.519 orang. Untuk Terminal Harjamukti Kota Cirebon, totalnya sebanyak 53 tenaga kerja. Terdiri dari 29 tenaga kerja dari pusat, sisanya 24 tenaga kerja dari daerah. “Walau sudah dari tanggal 1 Januari 2017 terminal ini diambil alih pusat, tapi SK pegawai belum pada turun. Menurut informasi kemungkinan besok sih sudah turun,” ujar Toto. Untuk diketahui, pengalihan kewenangan terminal tipe A oleh pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. (fazri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: