Besok Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Jaringan Malaysia-Cirebon

Besok Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Jaringan Malaysia-Cirebon

CIREBON - Setelah tertunda beberapa kali, pembacaan tuntutan untuk 9 terdakwa kasus narkotika jaringan sabu-sabu Malaysia-Cirebon akan digelar di PN Cirebon, Rabu (4/1). Persidangan yang sejak awal dikawal sejumlah ormas di Kota Cirebon tersebut dipastikan akan dijaga ketat petugas kepolisian. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sembilan terdakwa dalam kasus itu dibagi menjadi dua berkas. Berkas utama untuk tujuh terdakwa dengan dakwaan perkara pokok. Sementara dua lainnya diajukan ke persidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena menjadi bendahara jaringan tersebut. Untuk berkas pertama ada jaringan Lapas Cipinang dengan terdakwa Ricky Gunawan, Rizky, dan Fajar. Dan untuk jaringan Lapas Tanjung Gusta yakni Abeng, Acai, dan Karun dengan barang bukti 46 kg sabu-sabu dan 180 ribu butir ekstasi. Sementara untuk kasus TPPU yakni Gunawan Aminah dan Hendri Unan. Total barang bukti uang yang dibekukan dari sejumlah rekening sekitar Rp 600 juta. Banyak pihak yang menghendaki para terdakwa dihukum dengan hukuman paling berat. Karena tindakan para pelaku dianggap bisa merusak generasi muda. “Kalau kita tuntutannya jelas, kita minta para pelaku dihukum mati. Jangan beri ruang untuk para pengedar, apalagi untuk jaringan internasional. Mereka di penjara saja bisa mengendalikan jaringan ini,” ujar Koordinator Almanar, Andi Mulya. Tuntutan atas proses yang tengah membelit sembilan terdakwa tersebut tidak hanya datang dari kalangan ormas. Sejumlah elemen aktivis mahasiswa pun turut menuntut perangkat persidangan untuk menjatuhkan hukuman maksimal untuk para pelaku. Bahkan pada aksinya beberapa waktu lalu, sejumlah aktivis dari SM Prodeo yang berorasi di Jl Wahidin di depan PN Cirebon, sempat terjadi bentrok dengan polisi. Kasubag Humas Polres Cirebon Kota AKP Gunawan mengatakan, akan menerjunkan anggota dari beberapa fungsi untuk mengawal dan memastikan persidangan berjalan dengan lancar. Dia meminta semua pihak menghormati apa pun tuntutan dari jaksa. “Mudah-mudahan tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya. Seperti diberitakan, jaringan ini terkuak setelah Mabes Polri melakukan penggerebakan di Cirebon pada Rabu 16 Maret 2016. Hasil penyelidikan polisi, mereka bisa memasok sabu melalui Pelabuhan Cirebon sejak tahun 2012. Mereka memanfaatkan pelabuhan yang minim pengawasan dan alat-alat canggih untuk mendeteksi masuknya sabu-sabu atau obat-obat terlarang lainnya. Total ada sembilan orang yang ditangkap, bahkan melibatkan para napi. Ada tiga napi, antara lain Ricky Gunawan (34) warga Kebon Jeruk, Jakarta. Ricky merupakan Napi Lapasustik Cipinang. Dua lainnya dari Lapas Tanjung Gusta Medan, yakni Anciong alias Karun (40) warga Selat Panjang, Riau, dan Yanto (36). Untuk mengecoh petugas, bandar narkoba yang merupakan warga negara Malaysia, mengirimkan paket sabu menggunakan kapal kayu kecil dari Malaysia dan transit menuju Pelabuhan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau. Di Selat Panjang, sabu-sabu di perahu kecil itu dipindahkan ke kapal lain, lalu dibawa menuju Pelabuhan Cirebon dengan Kapal Bahari 1 yang dinakhodadi oleh Jusman Tobing. Pihak lain yang ditangkap adalah Achai (29), warga Dumai Barat. Achai yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang sampai akhirnya dikirimkan dari Selat Panjang ke Cirebon. Ada juga Muhammad Rizki (30) warga Kabupaten Kuningan, dan Fajar Priyo Susilo (25) warga Jakarta Utara. Keduanya bertugas menyimpan paket sabu-sabu di sebuah rumah di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A-2 Jl Jenderal Sudirman Kp Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, sebelum akhirnya digerebek Mabes Polri pada Rabu 16 Maret 2016. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: