71 Benda Cagar Budaya Rawan Berubah Fungsi
KESAMBI - Sebanyak 71 bangunan di Kota Cirebon yang terindikasi sebagai cagar budaya hingga kini belum memiliki payung hukum sehingga rawan berubah fungsi. Dinas Pemuda Olahraga Budaya Pariwisata (Disporabudpar) Kota Cirebon mengaku hingga saat ini tidak ada payung hukum di daerah atau perda tentang Cagar Budaya. \"Selama ini keputusan mengenai cagar budaya di Kota Cirebon baru sebatas melalui kekuatan SK Walikota Cirebon saja,\" ujar Kepala Disporabudpar Kota Cirebon, Drs Dana Kartiman saat ditemui Radar di kantornya. Dana mengungkapkan, bangunan-bangunan cagar budaya harus dilestarikan. Proses pelestarian dilakukan dengan perlindungan dari perusakan maupun perubahan fungsi, pengembangan dan pemanfaatan. \"Payung hukum untuk pelestarian cagar budaya itu berupa peraturan daerah (perda). Tapi memang kalaupun ada perda, harus benar-benar dikaji,\" katanya. Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jafarudin mengatakan, tahun 2017 Perda cagar budaya akan disahkan. Dengan adanya Perda cagar budaya dipastikan pemkot akan memberikan perhatian lebih dengan sejumlah bangunan peninggalan masa lalu berupa situs-situs dan bangunan kuno. Selain itu, dengan adanya Perda cagar budaya juga diharapkan akan berpengaruh pada kunjungan wisatawan untuk datang ke Cirebon. Apalagi tahun 2017 Kota Cirebon menjadi tuan rumah Festival Keraton Nusantara. Pelaku usaha wisata juga harus menyiapkan diri untuk menampung wisatawan domestik atau mancanegara. “Gimana caranya mereka bisa lama di Cirebon dengan menikmati tempat-tempat wisata, kuliner atau kota tua dan beberapa heritage lainnya,\" pungkasnya. (mik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: