SIM C Dibagi 3 Kategori, Berikut Macamnya
MAJALENGKA - Selain kenaikan tarif surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, awal tahun 2017 juga dirumuskan kategori baru pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C. Kanit Regident Lantas Polres Majalengka, Iptu Tomy Firdiyanto mengatakan, dasar pembedaan kategori merupakan bentuk pengesahan kemampuan mengemudi berdasarkan tipe kendaraan. “SIM itu legitimasi kompetensi. Sekarang kompetensi orang naik kendaraan tentu berbeda. Kendaraan kecil dan besar kompetensinya berbeda. Makanya harus kami bedakan,” kata Tomy. Tambahan kategori dalam pembuatan SIM bertujuan pada safety untuk pengemudi. Adapun kategori tambahan yakni C1 dan C2. Menurutnya, SIM C untuk kendaraan berkategori 250 cc ke bawah. Sedangkan C1 untuk cc 250-750 dan C2 untuk 750 cc ke atas. Penambahan kategori SIM juga untuk peningkatan kualitas keselamatan tiap pengemudi. “Legitimasi kompetensi berdasarkan kemampuan harus ada pembedaan. Tujuannya untuk safety, karena perkembangan zaman tingkat safety juga perlu ditingkatkan. Sehingga kualitas keselamatan juga meningkat,” bebernya. Mengenai biaya tidak ada perbedaan antara PP yang baru diterbitkan dengan PP lama yakni PP 50/2010. Tiga kategori SIM C, akan dikenakan biaya Rp 100 ribu. Sedangkan untuk D dan D1 atau untuk pengemudi disabilitas ada perubahan. SIM D1 pengemudi penyandang cacat kendaraan roda dua yang semula gratis kini dikenakan Rp 50 ribu. “Kami mengimbau agar pemohon SIM mengurus pembuatan SIM langsung dan tidak melalui calo sesuai prosedur yang telah ditentukan,” imbaunya. Pantauan Radar, Kamis (5/1), puluhan pemohon SIM antre mengikuti ujian teori di aula Satlantas Polres Majalengka. Seorang pemohon SIM asal Kelurahan Majalengka Kulon, Agam Rahman mengatakan, ada 30 soal dalam ujian teori. Setelah lulus ujian teori langsung mengikuti ujian praktik. “Saat ujian praktik saya grogi, sehingga tidak lulus dan harus mengulang,” ujar siswa SMAN 1 Majalengka ini. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: