Warga Tiongkok di Gempol Tak Pernah Lapor ke RT

Warga Tiongkok di Gempol Tak Pernah Lapor ke RT

CIREBON - Ketua RW 02 Desa Gempol, Iing mengaku tak pernah menerima surat tembusan soal WNA asal Tiongkok yang tinggal di desanya. “Saya sempat bertemu salah satu dari mereka di minimarket. Saya tanya soal izin, katanya sudah lapor ke RT. Tapi saat saya tanyakan ke RT, ternyata tidak mengakui adanya WNA yang minta izin tingal sementara di Desa Gempol. Artinya mereka berbohong sama kami,“ kata Iing kepada Radar, Jumat (6/1). Dikatakan Iing, surat domisili yang dimiliki para WNA itu diduga palsu. Karena sebelum ditandatangani oleh kuwu, menurutnya harus melalui RT dan RW. “Saya selama ini tidak merasa melakukan tanda tangan surat domisili itu. Jangankan tanda tangan, memberikan izin saja belum pernah,” tegas Iing. Iing termasuk yang aktif mengawasi para WNA itu di desanya. Dia kemudian berkonsultasi dengan salah satu pembina dari Polsek Gempol. Dari konsultasi itu, kemudian para WNA itu diamankan. “Wajar kan saya curiga, kok orang Tiongkok setiap hari ada di sini? Setelah konsultasi dan penyelidikan, akhirnya diamankan karena ilegal,” ucap Iing. Seperti diberitakan sebelumnya,  sekitar pukul 12.50 diamankan sebanyak lima WN Tiongkok tanpa dokumen. Mereka diketahui berdomisili di salah satu rumah di Blok Masjid RT 01 RW 03, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Mereka yang diamankan adalah Zhang Hongme (wanita), Liu Meihua (wanita), Fan Chunyu (laki-laki), Sun Shuilai (laki-laki), Sun Dongjie (laki-laki). Mereka berjumlah lima orang, tapi Imigrasi Cirebon memastikan  sisa 4 orang. Satu orang lagi sudah kembali ke negaranya. Berdasarkan keterangan pihak desa, mereka ini bekerja di pabrik kapur karena kepemilikan lahan bekerja sama dengan salah satu warga setempat sebagai penanam saham dan sekaligus pembawa para WN Tiongkok tersebut. (sam/arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: