Permohonan BPKB di Majalengka Menumpuk

Permohonan BPKB di Majalengka Menumpuk

MAJALENGKA - Beban masyarakat di awal tahun 2017 semakin berat. Setelah kenaikan tarif listrik dan BBM,  juga  pajak kendaraan bermotor mengalami kenaikan yang cukup  tinggi. Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun  2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri, pengganti  PP Nomor 50 Tahun 2010 ditetapkan bahwa biaya penerbitan  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan. Dicontohkan biaya penerbitan STNK roda 2 atau 3 yang semula hanya Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Adapun biaya penerbitan BPKB untuk roda dua atau roda tiga naik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu. Sementara biaya penerbitan BPKB untuk roda empat atau lebih naik dari Rp100 ribu menjadi Rp375   ribu. Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iim Abdurahim SH melalui Baur BPKB Aiptu Siswanto menyebutkan, pemberlakuan tarif baru tersebut mulai berlaku Jumat (6/1). Diakui Siswanto, adanya penerbitan STNK dan BPKB gratis beberapa waktu lalu mengakibatkan penumpukan pemohon mencapai 10 kali lipat atau mencapai 250 pemohon perhari, sehingga penyelesaian penerbitan BPKB terlambat mencapai dua bulan. \"Kami mohon maaf karena adanya penumpukan permohonan BPKB saat ada layanan biaya gratis, penerbitan BPKB menjadi terlambat. Petugas kami terbatas dan kami harus hati-hati  sehingga tidak ada kesalahan pada penulisan data di BPKB tersebut,\" kataSiswanto kepada Radar, kemarin. Menurutnya, biasanya permohonan pembuatan BPKB setiap hari itu hanya sekitar 25 pemohon saja, sehingga bisa diselesaikan 1-3 hari. Karena ada kebijakan biaya gratis beberapa waktu lalu, maka jumlah pemohon membeludak mencapai 10 kali lipat.     \"Kami mohon bersabar bagi warga yang  tengah antre untuk mendapatkan BPKB baru dan belum rampung hingga kini,\" ujarnya. Sementara itu, seorang pemohon BPKB asal Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Titin Hartini mengakui harus menunggu selama dua bulan untuk mendapatkan BPKB baru. \"Meskipun lama, saya bersyukur penerbitan BPKB telah rampung sebelum kenaikan tarif baru yang sangat tinggi,\" ujar Titin usai mengambil BPKB di Satlantas Polres Majalengka. (ara)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: