Pura-Pura Mau Beli Motor, Pelaku Jajal Dulu Terus Kabur

Pura-Pura Mau Beli Motor, Pelaku Jajal Dulu Terus Kabur

CIREBON - Satuan Reskrim Polsek Weru menangkap LH, warga Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. LH diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan motor. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Tito Firmansyah (20) warga Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Korban yang merasa tertipu saat transaksi jual motor Ninja kepada pelaku. Modus yang dilakukan pelaku pura-pura menjadi pembeli yang ditawarkan korban lewat media sosial facebook. Saat transaksi, pelaku menjajal motor korban tapi nyatanya dibawa kabur. Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan ke Polsek Weru. Anggota polsek kemudian mengejar pelaku hingga dibekuk Selasa (17/1). Kapolsek Weru Kompol Dudi Permadi membenarkan kasus penipuan dan penggelapan motor di wilayah hukumnya itu. \"Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,\" kata Risto. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: