Rp75 Miliar, Biaya Pemilihan Bupati Cirebon
SUMBER – Anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2018 Kabupaten Cirebon diperkirakan mencapai Rp75 miliar. Besarnya anggaran tersebut termasuk sharing dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diperkirakan Rp24 miliar lebih dari Pemprov Jabar, sedangkan Rp50 miliar dari pemerintah daerah. Demikian disampaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli MSi kepada Radar, Rabu (18/1). Menurutnya, anggaran Rp50 miliar itu berdasarkan MoU Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Pemprov Jabar. Namun, besaran anggaran tersebut masih belum deal oleh pemerintah daerah. “Awal pengajuan kita ke pemerintah daerah itu Rp80 miliar. Tapi, saat MoU di pemprov untuk pilkada anggarannya sharing, Rp24 miliar lebih dari pemprov, Rp50 miliar dari pemkab,” ujarnya. Dia menjelaskan, membengkaknya anggaran pemilukada 2018 itu karena beban KPU lebih besar, seperti harus menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK), bahan kampanye, tes kesehatan (pemeriksaan narkoba dan psikologi pasangan calon bupati dan wakil bupati). “Nah untuk biaya honorarium PPK dan petugas TPS serta pendirian 4.125 TPS, dan perjalanan dinas KPU itu dibayar oleh Pemprov Jabar dari porsi anggaran nilai Rp24 miliar. Sedangkan, biaya Rp50 miliar selain untuk penyediaan APK dan lainnya, juga untuk membayar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP),” ucapnya. Dia menegaskan, kesepakatan memang dilakukan antar pemerintah bukan KPU. Hanya saja, anggaran ini merupakan usulan dari KPU yang diserahkan kepada pemerintah sebagai pemilik anggaran. “Rp24 miliar lebih masih sebatas perkirakan, karena kita belum menerima salinan asli MoU. Dan perlu diketahui, MoU yang tercantum itu bukan nominal. Tapi, hanya poin per poin saja yang ditanggung pemprov,” tambahnya. Pria yang akrab disapa Asep itu meminta kepada pemerintah daerah, dana candangan yang ada di pemerintah tahun 2016 senilai Rp20 miliar dan tahun 2017 senilai Rp30 miliar. Sehingga jika ditotal Rp50 miliar. Tapi, jumlah tersebut, dibagi menjadi tiga komponen yakni KPU, Panwaslu dan Desk Pilkada. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: