Banyak Alasan, Pemkot Cirebon Takut Tertibkan Reklame Ilegal

Banyak Alasan, Pemkot Cirebon Takut Tertibkan Reklame Ilegal

KEJAKSAN - Reklame ilegal masih mewarnai Jalan Cipto. Bahkan, reklame yang sudah tidak berizin selama tiga tahun itu, tetap memasang iklan komersil silih berganti. Seolah tidak peduli dan kebal dengan imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, para pengusaha masih menawarkan dan memasang iklan komersil. Izin tidak ada, bayar pajak lupakan saja. Beberapa kali disampaikan dalam berbagai forum, reklame ilegal di Jalan Cipto tidak boleh memasang reklame komersil. Terlebih sudah tidak membayar pajak dan pastinya tanpa izin sejak sekitar tiga tahun lalu. “Kalau sudah tidak berizin dan tanpa membayar pajak, jangan memasang iklan komersil. Tertibkan segera sesuai kesepakatan bersama,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon H Maman Sukirman SE MM kepada Radar, Selasa (24/1). Dalam pertemuan dengan Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH di kantor BKD Jalan Cipto, pengusaha sudah berjanji akan menertibkan sendiri sebelum tutup tahun 2016 lalu. Faktanya, sampai akhir Januari 2017 ini reklame masih berdiri tegak. Lebih dari itu, masih memasang iklan komersil. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi meminta pengusaha reklame ilegal di Jalan Cipto agar sadar diri dengan segera menertibkan sendiri. Jika tidak kunjung dilakukan penertiban sendiri oleh pengusaha, Pemerintah Kota Cirebon segera bertindak sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki. “Jangan memasang komersil lagi. Segera ditertibkan sendiri,” ucapnya. Pemkot Cirebon memiliki marwah yang harus dijaga. Sebagai organisasi pengatur pemerintahan di Kota Cirebon, pelanggaran reklame tidak berizin akan menjadi preseden buruk jika terus dibiarkan. Penertiban reklame tidak butuh retorika dan silang pendapat. Terpenting melakukan aksi nyata untuk mewujudkan tata kota yang lebih indah. Kota Cirebon dengan pertumbuhan pesat, memaksa berjamurnya reklame. Banyak di antaranya tidak berizin. Termasuk reklame raksasa di Jalan Cipto yang sekitar tiga tahun ilegal. Pada sisi lain, APBD Kota Cirebon tidak memberikan porsi anggaran untuk penertiban reklame ilegal tersebut. “Dalam DPA (Dokumen Penggunaan Anggaran) tidak ada anggaran untuk penertiban reklame Jalan Cipto,” ujar Sekretaris BKD Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST kepada Radar, Senin (23/1). Saat rapat bersama pansus revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Reklame, tidak ada kalimat anggaran penertiban dari pemerintah. Bahkan sebaliknya, kata Arif Kurniawan, penertiban menjadi kewajiban pengusaha reklame. Teknisnya akan diatur saat melakukan pendaftaran perizinan, harus membuat surat pernyataan akan membongkar sendiri reklame mereka ketika sudah tidak lagi diperpanjang izinnya, atau ada kepentingan Pemkot Cirebon yang lebih luas. Pengamat Kebijakan Publik Afif Rivai SAg MA mengatakan, pemerintah akan menjadi acuan saat ada ketegasan. Masyarakat lebih segan dan mau menjalankan kewajiban yang dibebankan. Namun sebaliknya, jika pemerintah tidak dapat menjadi teladan yang baik, masyarakat akan menilai berbeda. “Wibawa pemerintah ada pada aksi nyata. Bukan hanya retorika dan silang pendapat. Jangan-jangan memang pemkot takut bertindak tegas kepada pengusaha reklame,” terangnya. Dalam tupoksi, setiap SKPD jelas tertulis siapa berbuat apa. Karena itu, alumnus S-2 Universitas Paramadina Jakarta ini heran dengan keadaan SKPD yang terkesan saling lempar tanggung jawab terhadap penertiban reklame ilegal. Padahal sudah jelas tupoksi masing-masing. Dalam hal ini, terpenting ada niat dan dilaksanakan. Reklame ilegal di Jalan Cipto sudah jelas selama tiga tahun tidak berizin. Akan tetapi, sampai saat ini masih berdiri tegak tanpa ada satupun SKPD yang berupaya menertibkannya. Hal ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Cirebon. Pengusaha lainnya berpotensi akan melakukan hal yang sama. Kepala Satpol PP Kota Cirebon Drs Andi Armawan mengatakan, selama ini pihaknya sudah menjelaskan kepada seluruh SKPD terkait, posisi Satpol PP untuk menertibkan. Akan tetapi, untuk reklame Jalan Cipto yang ilegal itu, wewenang ada di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. “Kami hanya melakukan langkah koordinasi. Kalau disuruh menertibkan kami siap. Tidak mudah menurunkan reklame raksasa seperti di Jalan Cipto itu,” ucapnya. Selain tidak memiliki alat untuk menertibkan reklame raksasa, Satpol PP tidak boleh menggunakan APBD dalam melakukan upaya penertiban reklame tersebut. Karena itu, lanjutnya, solusi penertiban reklame ilegal di Jalan Cipto sebenarnya sangat mudah. Yaitu dengan memberikan kepada pihak ketiga. Andi Armawan yakin, banyak pihak ketiga yang ingin menjadi rekanan penertiban reklame tersebut. Alumni IPDN itu menilai upaya penertiban reklame merupakan langkah yang harus segera diwujudkan. Karena ini berkaitan erat dengan wibawa Kota Cirebon di mata investor dan masyarakat. Pada sisi lain, kata Andi Armawan, pengusaha reklame di Jalan Cipto yang seharusnya menertibkan sendiri, tidak kunjung melakukan. Karena itu, hal ini cukup menjadi referensi tidak ada niat baik pengusaha dalam membantu Pemkot Cirebon memulihkan kembali wibawa dan penataan kota secara menyeluruh. Padahal, dalam rapat sekitar bulan November 2016 yang dipimpin Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH, pengusaha sudah diingatkan untuk segera menertibkan maksimal tanggal 25 Desember 2016. Faktanya, sampai saat ini langkah itu belum kunjung dilakukan pengusaha reklame tersebut. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi para pengusaha untuk segera melakukan penertiban dari SKPD terkait. “Kami siap berkoordinasi,” lugasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: