Mengaku Polisi dan Wartawan, Pemeras Ini Diancam 9 Tahun Penjara

Mengaku Polisi dan Wartawan, Pemeras Ini Diancam 9 Tahun Penjara

MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil mengamankan dua tersangka kasus pemerasan yang disertai ancaman kekerasan, yang terjadi Jumat (2/12) di Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Rina Rina Perwitasari SH SIK menyatakan, polisi PS (32) warga Desa Sukadana Kecamatan Argapura dan TS warga Blok Cimuncang Desa Anggrawati Kecamatan Maja sebagai tersangka. “Dua tersangka itu dikenakan pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” ungkapnya saat menggelar ekpos, Senin (23/1). Modus operandi yang dilakukan para tersangka saat melakukan pemerasan terhadap korban berinisial DK, warga Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh, yaitu mengaku sebagai anggota polisi dan wartawan. PS saat itu mengaku sebagai anggota Satreskrim dan TS mengaku sebagai wartawan. “Pelaku saat itu memeras korban dan meminta uang Rp52.000.000, dan mengancam apabila korban tidak member uang dengan dengan nilai yang telah ditentukan akan menyebar foto perselingkungan korban ke media cetak maupun media social,” jelasnya. Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Hp merek LG warna Hitam, 1 buah ID card beridentitas pers, 1 buah kaos oblong warna cokelat bertuliskan polisi berlambang Tribrata. Kepolisian mengimbau masyarakat lebih hati-hati ketika menemukan oknum yang mencurigakan. “Salah satunya bisa tanyakan identitas dan pekerjaan yang tengah dilakukan, dengan cara meminta kartu identitas dan menanyakan langsung ke intannsi yang bersangkutan,” tambahnya. (bae)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: