Masih Ada Instansi Tolak Suket Pengganti E-KTP

Masih Ada Instansi Tolak Suket Pengganti E-KTP

KESAMBI – Meski dijamin fungsinya sama dengan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), warga yang belum mendapat fisik E-KTP dan mendapat pengganti berupa surat keterangan (suket) justru mengeluhkan surat pengganti E-KTP tersebut. Keluhan ini diakui, Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Drs Rahmat Saleh. Rahmat menyebut, keluhan rata-rata seputar bentuk suket yang tidak praktis dan penolakan dari instansi swasta. “Suket itu kan bentuknya besar dan dilipat, jadi nggak praktis. Ada warga yang sampai dilaminating, karena suket mudah rusak,” tutur Rahmat, kepada Radar. Tak hanya itu, ada juga instansi yang menolak untuk menggunakan suket. Padahal disdukcapil sudah melakukan sosialisasi ke Bank Indonesia (BI), instansi pemerintah, swasta, perbankan, BPJS, imigrasi dan lain-lain. “Suket pengganti E-KTP tersebut sah,\" tegasnya. Soal kekosongan blanko E-KTP, sejak Januari 2017 Disdukcapil sudah mengeluarkan 1.425 suket. Diprediksi, jumlah suket ini akan terus bertambah karena sampai sekarang ketersediaan blangko masih belum ada kejelasan. \"Kalau ditambah 2016, ya ada 9 ribuan Suket yang sudah kami keluarkan,\" katanya. Bila blanko sudah tersedia, kata Rahmat, akan didahulukan warga yang telah melakukan perekaman (print record ready). Tetapi, blanko ini kemungkinan besar tidak akan mencukupi kebutuhan yang ada. Wajib E-KTP Kota Cirebon sebanyak 295.346 ini, baru 230.142 jiwa sudah dilakukan perekaman dan pencetakan. Dari wajib EKTP itu 15.943 jiwa belum dilakukan perekaman. (via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: