Penertiban Reklame Ilegal Tak Perlu Tunggu Perda

Penertiban Reklame Ilegal Tak Perlu Tunggu Perda

KEJAKSAN – Persoalan reklame ilegal yang tak kunjung ditertibkan membuat Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi gerah. Sekda meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki kewenangan terhadap penindakan reklame segera bertindak. “Tidak perlu nunggu revisi perda perizinan reklame selesai. Tujuh titik itu jelas tanpa izin dan tidak membayar pajak,” ucap Asep, kepada Radar, Jumat (27/1). Sekda mengungkapkan, pembahasan rencana penertiban reklame sudah masuk dalam hal teknis.  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diinstruksikan segera bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan tugas perbantuan penertiban. Adapun kompensasinya berupa besi dan sarana pendukung lainnya dari reklame ilegal tersebut. Hal ini menjadi solusi karena APBD Kota Cirebon tidak boleh menganggarkan penertiban reklame raksasa itu. Dari pantauan Radar, tujuh reklame ilegal di Jalan Cipto Mangunkusumo sudah mulai sepi dari iklan komersil. Dua reklame raksasa milik pengusaha dari Bandung sudah dibiarkan kosong sejak Desember 2016. Tiga reklame lainnya juga dibiarkan kosong tanpa iklan komersil. Tinggal dua reklame yang masih dipasangi iklan. Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan mengaku siap melakukan upaya koordinasi lanjutan dan kerjasama untuk penindakan. Apalagi, selama ini pihaknya sudah menjelaskan kepada seluruh SKPD terkait terkait posisi Satpol PP yang hanya memiliki kewenangan untuk penertiban. “Kalau disuruh menertibkan kami siap. Tidak mudah menurunkan reklame raksasa seperti di Jalan Cipto itu,” ucapnya. Selain tidak memiliki alat untuk menertibkan reklame raksasa, Satpol PP tidak boleh menggunakan APBD dalam melakukan upaya penertiban reklame tersebut. Andi sepakat dengan opsi menyerahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan penertiban. Alumni IPDN itu menilai upaya penertiban reklame merupakan langkah yang harus segera diwujudkan. Karena ini berkaitan erat dengan wibawa Kota Cirebon di mata investor dan masyarakat. Pihaknya juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari pengusaha untuk melakukan penertiban sendiri. Padahal, para pengusaha sendiri yang menjanjikan untuk melajukan penertiban swadaya. Faktanya, sampai saat ini langkah itu belum kunjung dilakukan pengusaha reklame tersebut. “Kami siap berkoordinasi untuk langsung bertindak,” lugasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: