Tertangkap Polisi setelah 4 Bulan Jadi Pengeber Togel
CIREBON - Satuan Reserse Polres Cirebon berhasil mengungkap pelaku judi togel. Pelaku adalah AD (38) Warga Desa Balerante, Kecamatan Palimanan. Dia ditangkap karena terbukti melakukan judi togel sebagai pengeber atau penjual kupon. Tersangka menjual kupon togelnya kepada warga dengan harga Rp 1.000 sampai Rp 10.000. Keuntungnan yang didapat dari pejualan kupon sebesar 15 persen dari total omset. Diketahui, tersangka melakukan aksinya sebagai pengeber sudah dilakukan sekitar 4 bulan. Selama aksinya sebagai pengeber, tersangka mampu menjual kupon sebanyak Rp 500.000 dengan keuntungan sekitar Rp 75.000 per harinya. \"Saat diamankan tersangka sudah mendapatkan uang dari menjual angka togel kepada pemasangan sebesar Rp 293.000. tersangka mulai mengeber menjual kupon togel kepada pengemasan mulai dari pukul 18.00 titik dan tutup pukul 21.00 wib setiap harinya,\" kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra Adapun sistemnya bagi pemenang pemasang togel hasilnya bisa diakses lewat internet. Untuk pemasang Rp 1.000 dengan 2 nomor yang menang akan mendapatkan Rp 55.000. Jika pasang 3 nomor dan menang, pemasang akan mendapatkan Rp 325.000. Sedangkan untuk yang pasang 4 angka dan menang, pemasang mendapatkan Rp 2.250.000. Sehingga dengan hasil sebesar itu banyak yang tergiur. \"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ahmad ditangkap dan diamankan ke Polres Cirebon karena telah melanggar Pasal 303 ayat 1 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,\" kata Risto. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: