Jika Honorer K2 Diangkat PNS, Segini Belanja Pegawai Kabupaten Majalengka

Jika Honorer K2 Diangkat PNS, Segini Belanja Pegawai Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA - Wacana pengangkatan para tenaga honorer kategori 2 (K2) seiring bakal direvisinya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bakal berdampak pada bertambahnya anggaran di APBD untuk membiayai gaji para pegawai di Pemkab Majalengka. Kabid Pengelolaan Gaji, Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Maya Andriati menyebutkan, saat ini belum menerima informasi secara resmi mengenai perubahan aturan UU ASN tersebut. Sehingga saat ini belum berani berandai-andai. Apalagi mengkalkulasi belanja rutin pegawai yang dikeluarkan pemkab setiap bulannya untuk menggaji belasan ribu PNS di lingkungan pemerintahan kabupaten Majalengka. “Kami belum menerima informasi resminya, jadi belum bisa mengkalkulasi,” ujar Maya kepada wartawan. Namun, dia mengakui untuk saat ini belanja rutin yang dikeluarkan Pemkab Majalengka untuk gaji PNS kurang lebih Rp 53 miliar per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan di luar gaji. Maya menyebutkan, biasanya di tahun-tahun pertama diangkat, gaji yang diberikan untuk CPNS tidak lebih dari Rp 2 juta. Itu pun untuk golongan PNS yang lampiran kualifikasi pendidikan terakhirnya ketika diangkat adalah sarjana (S1). Jika dikalkulasikan jumlah tenaga honorer K2 yang saat ini masih tersisa di Kabupaten Majalengka sekitar seribuan orang. Maka diperkirakan tambahan belanja gaji pegawai ketika aturan tersebut terlaksana, kurang lebih bertambah Rp 20 miliar per bulan. Itu jika rata-rata kualifikasi pendidikan honorer K2 tersebut S1. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Dedi Sukmana menyambut baik revisi UU ASN itu, dengan klausul mengangkat honorer K2 otomatis menjadi CPNS. Namun untuk realisasinya mesti bersabar. “Proses tersebut masih perlu penyesuaian, mengingat pengesahan draf revisi UU tersebut belum dilembarnegarakan menjadi Undang-undang yang definitif. Perlu sejumlah aturan turunan untuk mengimplementasikannya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama,” tuturnya. Pihaknya meminta Pemkab tidak khawatir terkait penambahan biaya belanja pegawai. Karena gaji pegawai tersebut telah diplot langsung dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU). Sehingga jangan diasumsikan memberatkan keuangan daerah. Bahkan, kemungkinan bertambahnya komponen belanja pegawai yang bersumber dari DAU, diharapkan dijadikan persiapan guna merancang program peningkatan belanja publik lainnya. Dengan cara menggenjot sumber pendapatan asli daerah, tapi yang tidak membebani masyarakat. Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai, Edi Nurjaman SIP menambahkan, jumlah honorer K2 di Kabupaten Majalengka mencapai 1.322 orang. Dari jumlah itu 805 orang sebagai guru, dan 579 orang pegawai di bagian administrasi. “Saya mendukung upaya DPR RI dan berharap tenaga honorer bisa diangkat menjadi pegawai negri sipil. Peluang para tenaga honorer semakin terbuka lebar,” ujarnya. Salah seorang konorer K2, Jamaludin mengapresiasi upaya tersebut. Karena menurutnya Undang-undang ASN mengabaikan keberadaan honorer K2 yang telah mengabdi puluhan tahun. Salah satu pasal dalam Undang-undang tersebut menyebutkan batasan usia CPNS. Sedangkan tenaga honorer K2 usianya banyak yang tidak memenuhi syarat. “Apalagi usia tenaga honorer K2 banyak di atas 35 tahun atau tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS, sedangkan pengabdiannya puluhan tahun. Saya berharap upaya ini dapat membuka peluang bagi honorer K2 untuk diangkat sebagai PNS tanpa melalui tes, atau cukup dengan verifikasi data karena sudah mengabdi puluhan tahun,” pungkasnya. (azs/bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: