Imam Besar FPI Habib Rizieq Resmi Tersangka
BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka. Penetapan Rizieq resmi sebagai tersangka tersebut diumumkan setelah para penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar melakukan gelar perkara. “Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1), lansir Pojoksatu (radarcirebon.com group). Yusri menyebut, Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP. Penetapan Rizieq sebagai tersangka di kepolisian daerah di bawah pimpinan Irjen Anton Charliyan ini berdasarkan laporan dari Sukmawati Soekarnoputri. Dia dilaporkan telah melakukan penghinaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI, Soekarno. (ra/pojoksatu/JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: