Cabuli Anak TK, Pemuda Putus Sekolah Disel
MAJALENGKA - Petugas Polsek Sumberjaya menangkap seorang remaja atas tuduhan mencabuli murid Taman Kanak-kanak (TK), kemarin. Remaja putus sekolah itu mencabuli korban hingga kemaluan korban robek. SU (17), warga Desa Rancaputat, Blok Desa RT 01 RW 02 Kecamatan Sumberjaya mengaku khilaf. Dia nekat berbuat cabul terhadap LH (6), siswi sebuah TK di Kecamatan Sumberjaya, karena kerap menonton tayangan porno di dunia maya. Aksi cabul itu dilakukan di belakang sekolah (kamar mandi) saat jam istirahat. Kapolsek Sumberjaya, Komisaris Polisi H Soeparno MH menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa pencabulan dilakukan pada Rabu, 19 September sekitar pukul 10.30 WIB, yang sebelumnya ditangani pemerintah desa setempat. Pihak kepolisian baru mendapatkan laporan Jumat 21 September pukul 10.00 WIB. Aparat kepolisian, beserta kanit Reserse beserta satuan anggota Intel langsung melakukan olah TKP. “Kami langsung melakukan TKP dan membawa korban ke RS Sumber Waras, Ciwaringin untuk bukti visum. Kemudian kami memberikan arahan dan petunjuk hukum kepada keluarga korban untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami langsung melakukan penangkapan,” katanya kepada Radar, kemarin. Dijelaskan Soeparno, korban mengalami shock dan belum bisa mengatakan siapa pelaku. Namun demikian, korban hanya memberikan keterangan yang diketahuinya yakni “baju hitam” saja. Menurut penuturan sang ibu, korban disekap dan ditindih. Parahnya, pelaku memasukan jari-jarinya ke kemaluan korban, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan. “Hasil visum dan pemeriksaan dari dokter, kemaluan korban robek. Kemudian dari bukti celana dalam, terlihat berkas darah karena kemaluan korban terus mengeluarkan banyak darah,” imbuhnya. Lebih lanjut, Soeparno mengatakan, dari hasil penyelidikan, kejadian itu pertama kali diketahui oleh salah seorang ibu saat lewat di tempat kejadian. Saat itu, si ibu itu melihat seorang pria yang tidak diketahui identitasnya memakai baju hitam lari. Namun, ia mencurigai salah satu warganya berinisial SU tersebut. “Kami langsung mendatangi rumah yang bersangkutan. Sesampai di rumahnya, ternyata yang dicurigai tidak ada. Namun, pada jam 18.30 WIB, tiba-tiba yang kami cari datang ke rumah. Kami langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Setelah kami interogasi dan diperlihatkan foto sang anak (korban, red), tersangka akhirnya mengakui tindakan bejatnya,” bebernya. Menurut penuturan tersangka, dia khilaf melakukan tindakan bejat itu karena sering melihat film porno di dunia maya, sehingga timbul nafsu untuk melakukan tindakan itu. “Tersangka kami serahkan ke PPA Polres Majalengka untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Pasal 82 tahun 2002 tentang tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti menjelaskan, aksi AD itu terbongkar setelah korban melapor ke gurunya. Sang guru kemudian menceritakan pencabulan itu kepada orang tua korban, hingga dilanjutkan ke Polres Tebingtinggi. Ngemat menambahkan, AD dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ju Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: