Polisi Palsukan Pencabutan Perkara?
Kasus Brigadir Sahidin Tunggu P21 dari Kejari SUMBER - Setelah dilakukan revisi dan dilengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penembakan dengan tersangka Brigadir Sahidin Zainudin akhirnya kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber. Sebelumnya, berkas tersebut dianggap belum lengkap oleh pihak Kejari Sumber, lalu berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Cirebon. Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rohadi SIK kepada Radar Cirebon membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas tersebut kepada jaksa. “Pekan yang lalu berkas itu sudah kami kembalikan dan dilengkapi kekurangan. Sekarang kita tinggal menunggu berkas BAP itu dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Sumber. Kalau sudah P21, kami pun akan melimpahkan tersangka juga ke Kejari,” ungkapnya. Dikatakan Rohadi, bahwa pihak keluarga Cipta Agus Tira (18) korban tewas tertembak peluru dari pistol tersangka Brigadir Sahidin Zainudin telah mencabut laporan perkara ke Polres Cirebon. “Meski keluarga korban sudah mencabut laporan, tapi kasus tetap berjalan. Dan surat pencabutan perkara itu kami lampirkan juga dalam berkas BAP yang kami kembalikan ke jaksa dengan tujuan agar tersangka dalam persidangan nanti mendapat keringanan,” katanya. Ketika dikonfirmasi Radar, ayah korban, Waryo (56), warga Desa Blender RT 01 RW 05 nomor 07, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, mengaku tidak mencabut kasus tersebut. \"Kalau soal cabut mencabut perkara, itu saya tidak tahu. Saya tidak akan cabut perkaranya. Yang jelas, kata petugas polisi, kasus ini berlanjut hingga Sahidin dihukum seberat-beratnya,\" katanya, Senin (24/9). Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku pernah menandatangani sebuah surat yang disodorkan petugas kepolisian. Waryo tak tahu apa isi dalam surat tersebut. \"Ada sih polisi yang datang ke rumah, lalu suruh menandatangani. Nah, surat itu gak tau apa. Saya sih enggak ngerti. Yang jelas, kata polisi kasusnya akan dilanjutkan hingga tuntas,\" ucapnya. Waryo berharap, pihak kepolisian transparan terhadap kelanjutan kasus yang menimpa putra pertamanya itu. \"Soalnya polisi sudah janji ketika aksi unjuk rasa di kantor Polsek Karang Sembung,\" pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Cipta Agus Tira (18) tewas bersimbah darah di depan Balai Desa Karangwareng, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 01.35, Minggu (5/8) dini hari lalu, terkena peluru dari pistol milik tersangka Brigadir Sahidin Zainudin anggota Polsek Karangsembung, Kabupaten Cirebon saat korban bersama teman-temannya sedang keliling desa membangunkan sahur. (rdh/mid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: