Datangi BK, Pimpinan DPRD Indramayu Klarifikasi SK Mitra Kerja

Datangi BK, Pimpinan DPRD Indramayu Klarifikasi SK Mitra Kerja

INDRAMAYU – Pimpinan DPRD Indramayu akhirnya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD, terkait laporan dari anggota DPRD H Abdul Rohman SE MM, yang menganggap pimpinan DPRD telah melanggar tata tertib (tatib). Pimpinan DPRD telah mengeluarkan surat keputusan DPRD berkaitan dengan perubahan mitra kerja komisi-komisi DPRD, pascaperubahan SOTK baru. Pimpinan DPRD yang hadir memenuhi panggilan adalah Ketua DPRD Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi dan Wakil Ketua H Ruslandi SH. Sementara dua unsur pimpinan lainnya, H Abas Abdul Jalil Sag MSi dan H Kasan Basari SH berhalangan hadir. “Hari ini saya sebenarnya juga mengundang seluruh pimpinan alat kelengkapan DPRD (AKD), tapi mereka ternyata ada agenda di masing-masing komisi, sehingga akan kami jadwal ulang,” kata Ketua BK DPRD Indramayu Roni Januri, Rabu (1/2). Dikatakan Roni, sebelumnya BK juga sudah mengundang pihak pelapor yaitu H Abdul Rohman SE MM, untuk mengklarifikasi tentang laporannya. Dikatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor, ternyata yang bersangkutan melaporkan pimpinan DPRD atas nama pribadi sebagai anggota DPRD Indramayu dan bukan atas nama fraksi. “Setelah meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, kami juga meminta pendapat atau pandangan dari saksi ahli dari Bagian Hukum Pemkab Indramayu. Selanjutnya, hasilnya akan kami rapatkan di internal BK, sebelum mengambil keputusan. Sementara, Wakil Ketua DPRD Indramayu Ruslandi mengatakan, ia bersama Ketua DPRD Indramayu H Taufik Hidayat memang datang memenuhi panggilan BK, agar persoalannya cepat selesai. Ruslandi menegaskan bahwa pimpinan DPRD mengeluarkan surat keputusan pimpinan DPRD sudah sesuai prosedur. Karena kalau tidak ada surat keputusan DPRD tersebut, akan menghambat kinerja komisi-komisi, sebab SOTK telah mengalami perubahan. “Jadi kami dari pimpinan DPRD memang terpaksa harus mengeluarkan surat keputusan terkait perubahan mitra kerja komisi-komisi, dan sifatnya sementara. Karena kalau menunggu perubahan Tata Tertib DPRD tentunya membutuhkan waktu lama,” tegas Ruslandi. Terpisah, H Abdul Rohman selaku pelapor mengapresiasi kinerja BK DPRD Indramayu, meski agak lambat. Ia berharap BK bisa mengambil keputusan yang tepat tanpa ada intervensi dari siapapun. “Mudah-mudahan BK bisa segera mengambil keputusan. Ini sudah dua minggu belum juga selesai,” tandasnya.(oet)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: