Giliran Paguyuban Pengusaha Angkutan Luruk DPRD

Giliran Paguyuban Pengusaha  Angkutan Luruk DPRD

SUMBER - Setelah warga Desa Kepuh melakukan aksi demo terkait proyek galian C yang menggunakan peledak, giliran paguyuban pengusaha angkutan dan galian C yang meluruk Polres Cirebon dan DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin. Sekitar 13 truk dengan ratusan warga dan angota paguyuban pengusaha angkutan dan galian C melakukan unjuk rasa. Mereka membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Kami warga Desa Dukupuntang mendukung perusahaan pertambangan di desa kami” dan “MK tetap pidanakan warga yang mengahalang-halangi operasi pertambangan”. Dalam orasinya warga menuntut bisa bertemu wakil ketua Komisi III, Aidin Tamim. Pasalnya Aidin dinilai telah membingungkan warga dengan statemennya di media terkait galian C di Desa Kepuh oleh PT MKS. Dalam audiensi yang digelar di ruang komisi III, turut hadir ketua komisi III, Bejo Kasiono, wakil ketua Aidin Tamim dan dua anggota komisi III lainnya, perwakilan dinas perhubungan serta perwakilan Bina Marga. Pengusaha galian C, yang pernah menjabat sebagai kepala desa, Samian, mengungkapkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Pasalnya perjuangan untuk mengikuti tahapan aturan demi mendapatkan rekomendasi penggunaan jalan Kenanga-Plumbon dan Palimanan-Kramat agar bisa dilalui truk berkapasitas 12 ton, seolah tidak berarti. Menurut Saiman, sesuai hasil rekomendasi 23 Mei 2012 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Tasiya Soemadi, perbaikan dan peningkatan kualitas jalan khususnya Kenanga-Plumbon dan Palimanan-Kramat agar mampu menanggung beban kendaraan bertonase besar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pengaturan lalu lintas angkutan jalan, dan penindakan atas pelanggaran dilaksanakan oleh instansi berwenang sesuai tupoksinya. Samian menambahkan, ketika sudah ada kesepakatan tersebut mobil angkutan galian C tetap tidak boleh melintas, bahkan dilempari batu oleh sejumlah warga. Mengenai warga yang mengahalangi kegiatan galian C, Samian menjelaskan sudah ada dalam keputusam MK. Dalam pasal 162 jo Pasal 136 ayat 2 UU No 4/2009 disebutkan, siapa saja yang mengalang-halangi operasi pertambangan maka dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun, atau denda Rp100 juta. Perwakilan pengusaha angkutan yang juga mantan kuwu Desa Gempol Subadi menuturkan, rekomendasi tidak ada artinya jika melewati jalan tersebut tidak aman dan nyaman. “Rekomendasi jangan seperti lembaran bungkus kacang. Dibilangnya kami perusak jalan, kenapa kami saja yang diancam. Tolong bertindak tegas,” ujarnya dengan nada tinggi. Koodinartor paguyuban, Sumbadi juga mempertanyakan motif dari wakil ketua Komisi III, Aidin Tamin dalam memberikan statemen di media masa. Bahwa, kepolisian yang menindak warga atas laporan karyawan PT MKS, disayangkan karena dianggap bentuk intimidasi. “Pak Aidin ini motifnya apa? Jangan dipolitisir. Polisi menindak warga dibilangnya intimidasi,” katanya. Sedangkan, perwakilan dari Bina Marga menyatakan jalan Plumbon-Kenanga dan Palimanan-Kramat berdasarkan ketentuan merupakan jalan 3C, maksimal muatan 8 ton. Untuk peningkatan kelas jalan ke 12 ton, maka membutuhkan anggaran. Dalam peningkatan jalan dari kondisi rusak ke baik membutuhkan dana Rp1 miliar per kilometer. Sementara panjang jalan Plumbon-Kenanga 7,6 KM. Untuk peningkatan kualitas jalan perlu ditambah ketebalan dan kekuatan jalan, dan bisa dibantu  oleh paguyuban sebagai upaya untuk perbaikan. Kabid Lalin Dishub, Yogi Suprayogi mengungkapkkan, sesuai UU No 22 Tahun 2009, Dinas Perhubungan bertugas hanya memasang sarana prasarana rambu-rambu jalan. Pihaknya tidak mempunyai wewenang melakukan tindakan. Pantauan Radar, audiensi sempat berjalan panas. Sumbadi dengan emosi tinggi mengganggap audiensi terkesan berbelit-belit. “Saya tidak mengerti. Aja muter-muter bae. Urusannya sama perut, lima bulan tidak jalan. Tetap harus bayar leasing. Pokoknya Rabu mobil sudah harus bisa lewat,” ujarnya. Sumbadi menyebutkan, sedikitnya 150 kendaraan truk dalam lima bulan ini tidak bisa beroperasi. “Kalau begitu mobil kontainer juga jangan boleh lewat, jika ingin menegakkan undang undang. Dua kali kuwu Kejuden dipanggil tetapi tidak hadir,” katanya. Mengenai hasil audiensi, anggota dewan Bejo Kasiono mengungkapkan, dalam satu sampai tiga hari aspirasi masyarakat tersebut akan disampaikan kepada ketua DPRD. “Untuk menindaklanjuti rekomendasi seperti apa, semua koordinator masing-masing pendemo dikumpulkan untuk mencari jalan tengah,” ucapnya. Amir Saripudin, warga Blok Gunung Giwur mengungkapkan atas nama masyarakat Desa Kepuh bingung dengan adanya berita yang tersebar di media. Pemilik rumah yang berlokasi 200 meter dari area PT MKS ini mengaku tidak terpengaruh dengan adanya blasting (peledakan). “Yang dekat tidak merasa ada apa-apa. Yang jauh malah berdemo. Adanya PT MKS membantu masyatakat Desa Kepuh. Adanya berita tersebut warga menjadi terombang ambing,” tuturnya. Amir mengklaim PT MKS sudah jeli dan tanggap terhadap masalah sosial di masyarakat dengan turut membantu pembangunan irigasi, menyumbang dan membangun madrasah. Begitu pula penggunaan armada mobil besar, sudah ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. “Ada kompensasi, kami tidak keberatan. Intinya kenapa menyetop mobil tersebut padahal sudah ada kesepakatan dengan warga,” ujarnya. Semenetara itu anggota DRPD Aidin Tamim mengaku, sebelum terjadi demo akibat dampak dari peledakan galian C PT MKS, dirinya menengahi dan meminta kepada masyarakat untuk tetap mengizinkan penggunaan peledak. Akan tetapi dengan meminta jaminan kepada PT MKS, agar tidak lagi terjadi dampak retak-retak pada rumah warga. Menurut politisi PKS tersebut, saat Ramadan kembali terjadi peledakan. Berdasarkan pernyataan tertulis antara kuwu dengan warga bahwa memang terjadi dampak pada rumah masyarakat. Maka warga kembali protes, sesuai dengan perjanjian yang  dibuat direktur PT MKS, Lim Pieter Y. “Pak Pieter menjamin tidak akan kembali menimbulkan dampak dan saya percaya. Tetapi apa jaminannya kepada warga, maka Pieter membuat pernyataan tertulis yang ditandatangai Pieter, perwakilan warga, desa dan komisi III,” bebernya. Aidin juga membantah menunggangi persoalan galian C untuk menghadapi persaiangan politik di 2014. (swn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: