Taati Kesepakatan, Satpol PP Apresiasi PKL Tertibkan Lapak

Taati Kesepakatan, Satpol PP Apresiasi PKL Tertibkan Lapak

CIREBON - PKL Jl Perjuangan mendapat apresiasi dari Kepala Satpol PP, Andi Armawan. Saat memantau Jl Perjuangan di hari terakhir kesepakatan, Rabu (15/2), seluruh lapak sudah dibongkar. \"Ini sesuai kesepakatan, para pedagang juga sadar. Kita harus apresiasi,” ujar Andi kepada Radar Cirebon. Menurutnya, penertiban PKL di Jalan Perjuangan dilakukan sesuai prosedur. Tahapan awal Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali. Jangka waktu surat peringatan itu disampaikan berbulan-bulan. Maksudnya, agar para pedagang memiliki cukup waktu untuk membongkar lapaknya. “Di lapangan, ada beberapa yang bongkarnya belum selesai. Jadi biar libur nasional, kita tetap terjun ke lapangan untuk menertibkan,” tuturnya. Dalam penertiban yang dilakukan, Satpol PP juga melibatkan unsur TNI-Polri. Pembongkaran lapak PKL Jalan Perjuangan juga tidak ada perlawanan. Lapak yang dibersihkan sesuai lokasi trotoarisasi, yakni pintu masuk Jl Perjuangan hingga Pos Polisi depan SMKN 1. Selanjutnya, lapak PKL di sepanjang Jalan Perjuangan sampai depan perumahan GSP yang berdiri di atas trotoar, menyusul ditertibkan. Mengenai permintaan relokasi dari pedagang, Satpol PP menyerahkan kepada Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Disdagkop). Sebab, disdagkop sudah mendata pedagang dan mengetahui arah untuk penataan PKL. \"Penempatan PKL urusan Disdagkop. Katanya sudah mendata, ya tinggal aksi nyata,\" kritik Andi. Selanjutnya, Satpol PP mempersilakan DPUPR menjalankan tugas pekerjaan trotoarisasi. Hanya saja, Andi berpesan agar DPUPR benar-benar menjadikan Jalan Perjuangan sebagai ikon kawasan pedestarian trotoar yang asri dan nyaman untuk pejalan kaki. Jangan sampai saat trotoar sudah diperbaiki, lapak PKL kembali berdiri di atasnya. Tidak hanya penertiban PKL di Jalan Perjuangan, Satpol PP akan melakukan hal yang sama di titik lainnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: