Penyelidikan sejak Agustus 2016, 7 Pelaku Spesialis Curanmor Takluk

Penyelidikan sejak Agustus 2016, 7 Pelaku Spesialis Curanmor Takluk

CIREBON - Jajaran Polsek Weru mengamankan tujuh tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Weru Kabupaten Cirebon. Ketujuh tersangka merupakan kompoltan spesialis curanmor. Penangkapan tujuh tersangka itu berawal dari kejadian 31 Agustus 2016. Saat itu telah terjadi pencurian sepeda motor di depan SMP 2 Weru, Desa Kertasari. Setelah menerima laporan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya petugas menangkap salah seorang tersangka, yakni Bustomi (26), warga Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon. Setelah melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap tersangka Bustomi, polisi kembali mengamankan beberapa tersangka lainnya. Di antaranya Samsuri, Safei, Tara, Sutrisno, dan Yanto. Mereka merupakan satu kelompok yang telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Cirebon. Kini komplotan curanmor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Weru Kompol Muhammad Dardak membenarkan bahwa Unit Reskrim mengungkap empat perkara pencurian sepeda motor. “Kami sudah mengamankan tujuh tersangka. Penangkapan ini berkat hasil pengembangan tersangka yang terlebih dulu diamankan di wilayah Kelurahan Kasepuhan,“ katanya, Kamis (16/2). Setelah dilakukan pengembangan tempat kejadian perkara (TKP), ternyata ketujuh tersangka juga beraksi di wilayah Kedawung dan beberapa daerah di Kabupaten Cirebon. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul beberapa TKP lainnya. \"Makanya kami terus lakukan pengembangan. Untuk sementara ini, ketujuh tersangka kami titipkan di Polres Cirebon karena ruang tahanan tidak mencukupi,“ kata Dardak. Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sepeda motor Suzuki Satria Fu bernopol E 5071 IR warna hitam dan HP Nokia milik korban atas nama Kunawi (39), warga Desa Bode Lor, Kecamatan Plumbon. Lalu ada sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi E 3726 IS dan Yamaha Jupiter MX 6458 KT yang diduga digunakan tersangka untuk beraksi. “Atas perbuatannya, ketujuh tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksila tujuh tahun penjara,“ tegasnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: