Asyik… PKL Kejaksan Punya Tempat Baru, tapi Ada Syaratnya

Asyik… PKL Kejaksan Punya Tempat Baru, tapi Ada Syaratnya

CIREBON – Setelah menunggu berbulan-bulan, kabar gembira pun datang untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dulu mangkal di Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon. Pasalnya, pekan depan para PKL sudah bisa berjualan dengan tempat baru di samping utara Islamic Center Kota Cirebon. Demikian itu disampaikan, Sekertaris Daerah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi, Jumat (17/2). Asep Dedi mengatakan, secara keseluruhan, shelter dan berbagai fasilitas yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon sudah bisa dipergunkan. Hanya saja, tinggal komitmen pedagang dengan pemkot masih dalam proses alias belum rampung. “Shelter dan berbagai fasilitas lain sudah disiapkan. Tapi, tolong para PKL juga mau memenuhi segala aturan pemerintah,” kata Asep. Kemudian, lanjut Asep, shelter PKL merupakan aset Pemerintah Kota Cirebon. Untuk itu, Asep meminta kepada para PKL agar dapat merawat dan menjaga fasilitas tersebut. “Ingat, komitmen antara pedagang dengan Pemkot Cirebon hanya pinjam pakai. Jadi, tidak boleh diperjual belikan,” jelas Asep. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cirebon, Ir Yati Rohayati menjelaskan, terdapat 48 PKL yang akan menempati lokasi tersebut. Jumlah itu sesuai dengan data yang dimasukan forum PKL. Di mana, PKL yang berhak menempati shalter itu adalah warga Kota Cirebon. Kemudian, kata Yati, fasilitas yang telah diberikan tidak boleh dijual atau disewakan. Jika terbukti demikian, maka pihak Disperindang akan mecabut izin. “Artinya, bila ada PKL yang tidak mengikuti aturan, tidak diperbolehkan lagi untuk berdagang di tempat tersebut,” kata Yati. (fazri)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: