Pensiunan PNS Dapat Modal Usaha Jadi Rujukan Daerah Lain
INDRAMAYU – Pensiunan di Kabupaten Indramayu sepertinya tidak perlu lagi mengalami post power syindrome. Mereka justru harus bangga dan bersyukur, karena mendapatkan modal usaha ketika masuk usia pensiun yang besarannya mencapai Rp15 juta. Pemberian modal usaha tersebut diberikan dalam bentuk bantuan dana purna tugas atau kadeudeuh. Sebanyak 70 pensiunan menerima bantuan modal tersebut. Kebijakan ini berasal dari para pengurus Korpri Kabupaten Indramayu, sebagai upaya untuk mensejahterakan anggotanya, dan sumber dana diambil dari iuran anggota Korpri selama masih aktif yang dibayarkan setiap bulan. Ketika PNS tersebut masuk usia pensiun maka bantuan modal itu diberikan bersamaan dengan diterimanya SK pensiun. Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah menjelaskan, pemberian bantuan modal usaha bagi para pensiunan ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2000 lalu. Seiring dengan perubahan regulasi keuangan dan dinamika birokrasi maka terus mengalami perubahan dan penyempurnaan. Hasilnya, para PNS sangat terbantu dengan kebijakan ini. Bahkan Kabupaten Indramayu menjadi rujukan dari daerah lainnya untuk melakukan studi banding tentang kebijakan ini. “Bantuan dana purna tugas ini bisa dijadikan sebagai modal usaha, sehingga ketika pensiun mereka ada kegiatan dan bisa kembali memiliki usaha untuk kelangsungan hidup keluarganya,” ujar bupati Anna. Sementara itu, Ketua Korpri Kabupaten Indramayu Drs H Munjaki MSi mengatakan, jumlah pensiunan yang mendapatkan bantuan dana purna tugas sebanyak 70 orang. Mereka terdiri dari 32 orang purna tugas karena batasan usia pensiun, 9 orang atas permintaan sendiri, dan 29 orang purna tugas karena meninggal dunia dengan jumlah dana yang dibayarkan mencapai Rp999 juta. “Pemberian bantuan bagi para purna tugas ini sempat terhenti karena adanya kebijakan pemotongan anggaran yang ternyata berdampak bagi pembayaran tunjangan daerah. Saldo akhir per 16 Februari 2017 ini yang tercatat di kas Korpri Indramayu mencapai Rp1,4 miliar,” tegas Munjaki.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: