Pimpinan PT KAI Diadukan ke Polres Ciko, Ini Gugatannya

Pimpinan PT KAI Diadukan ke Polres Ciko, Ini Gugatannya

CIREBON – Kuasa Hukum dari Djainal Iskandar dan Soeseno, Agus Prayoga melaporkan pimpinan PT KAI Daop III Cirebon ke Polres Cirebon Kota (Ciko) dengan tuduhan dugaan tindakan pemerasaan, Senin (27/2). Agus mengatakan, klaiennya sering diancam akan digugat dan dipidankan lewat surat yang dilanyangkan oleh pihak PT KAI Daop III Cirebon. Namun kenyatannya, pihak dari PT KAI tidak pernah melakukan hal tersebut. Justru, kata Agus, PT KAI akan melakukan pengosongan paksa rumah nomor 5/15 dan nomor 4/8 yang terletak di Jl Kartini Kota Cirebon, dengan melibatkan ormas dari Pemuda Pancasila. “Mereka sudah minta tolong pengamanan kepada pihak kepolisian. Tapi juga, minta tolong kepada pihak Pemuda Pancasila. Ini yang membuat kami jadi resah. Ini sebetulnya niatnya mau menertibkan atau mau memeras. Kami merasanya mau memeras,” kata Agus. Selain itu, Agus juga melaporkan seorang polisi berpangkat Kombes ke Propam terkait dugaan keberpihakan dan penyalahgunaan jabatan, mengingat polisi ini juga menjadi staf di PT KAI. Kemudian, menurut Agus, PT KAI Daop 3 Cirebon tidak punya kewenangan mungusik rumah Negara di Jl Kartini No 8 Kota Cirebon. Pasalnya, pengakuan kepemilikan atas rumah Negara tersebut tidak benar. Karena, tidak ada bukti kepemilikan yang sah dan tidak didukung oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “PT KAI Daop 3 Cirebon telah mengaku-ngaku pemilik rumah Negara di Jl Kartini no 4/8 dan no 5/15 Kota Cirebon yang dihuni dan meminta untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada PT KAI Daop 3 Cirebon,” jelas Agus. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: