Polisi Endus Perdagangan Orang via Batam-Singapura, Ini Modusnya

Polisi Endus Perdagangan Orang via Batam-Singapura, Ini Modusnya

CIREBON- Penyidik Satuan Reskrim Polres Cirebon kembali menggeledah beberapa ruangan di kantor PT ajar Bella Bintang Rizki (FBBR) di Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, kemarin. Usai penggeledahan, polisi membawa beberapa barang bukti untuk diselidiki. Wakapolres Cirebon Kompol Bonifacius Surano mengatakan, ada indikasi pemalsuan dokumen, terutama umur pada beberapa calon TKI. “Kalau kita analisis, ini perdagangan orang. Jalurnya dari Cirebon ke Batam, Singapura, dan Malaysia. Para calon TKI diduga diajarkan kalau ada yang bertanya, mereka tidak boleh menjawab untuk bekerja, tetapi sedang berlibur. Itu salah satu modusnya,” terang wakapolres. Yang mengkhawatirkan, sambung wakapolres, para calon TKI membuat perjanjian dengan perusahaan. Salah satu poin perjanjian itu adalah perusahaan tak bertanggung jawab jika ada permasalahan di kemudian hari di negara tujuan. “Tidak ada tanggung jawab alias lepas tanggung jawab,“ tandas wakapolres. Sementara ketua RT setempat, Aryanto, mengatakan PT FBBR sudah menempuh izin ke pemerintahan Desa Palimanan Timur dari tahun 2016. “Tapi kalau terkait ini ilegal karena belum ada izin di intansi terkait, kami tidak memahami secara benar. Saya sebagai RT hanya berikan izin tinggal,” katanya. Terpisah, Kepala Seksi Informasi Pasar Kerja pada Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Bishop Ibrahim Sastraatmaja mengatakan sebelum ditempati oleh PT FBBR, kantor yang digerebek diketahui milik PT Hijrah Amal Pratama. Kemudian PT Hijrah Amal Pratama masa izinnya telah dianyatakan habis dan dicabut perizinannya oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 30 Desember 2016 lalu. PT FBBR, lanjut Bishop, diduga mengambil kesempatan dengan mendompleng atau numpang kantor PT Hijrah Amal Pratama yang masa izinnya telah habis. \"Kalau dilihat di sistem memang izinnya legal, dan yang mengeluarkan izin provinsi. Bagi kami, FBBR ini dalam perekrutannya memang tidak prosedural karena tidak melalui kami (Disnakertrans Kabupaten Cirebon, red),\" ungkap Bishop. Jika PT FBBR memiliki kantor perwakilan di Jawa Barat, secara prosedural juga mesti melakukan pendaftaran ke Disnakertrans Kabupaten Cirebon. \"Hal itu agar tidak menimbulkan permasalahan terkait pihak mana yang bertanggung jawab memroses keberangkatan para calon TKI, maupun dalam upaya mengantisipasi keharusan perlindungan pada TKI itu di kemudian hari,” jelas Bishop. (arn/via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: