Pemandu Lagu Edarkan Sabu, Disergap Polisi saat Masuk Kamar Kos
INDRAMAYU- Menjadi pemandu lagu (PL) karaoke plus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Itulah aktivitas N (23), warga Kecamatan Indramayu. Dia diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu. Dari tangan N, petugas menyita satu paket sabu-sabu siap edar. Data yang dihimpun di lapangan, N ditangkap setelah adanya informasi dari warga tentang seorang perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba di sekitar jalan raya Tanjungpura, Kelurahan Karangmalang, Indramayu. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi yang disebutkan, petugas kemudian melihat ada seorang perempuan mengendarai sepeda motor dan melintas masuk ke sebuah gang. Gerak-gerik pengemudi motor itu mencurigakan. \"Melihat ciri-cirinya sesuai dengan yang disampaikan, anggota mengejarnya. Saat berhenti di depan sebuah kosan, petugas langsung menyergapnya,\" ujar Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, kemarin. Setelah melakukan interogasi, selanjutnya N dibawa masuk ke dalam kamar kosnya. Saat penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening seberat 0,62 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam dompetnya. Saat itu juga N digiring ke Mapolres Indramayu. Ahmad Nasori mengatakan N diduga sebagai pengedar. Karena sebagai pemdandu lagu, dia diduga menjual sabu ke tamu karaoke. Pihaknya akan memburu pelaku lain berdasarkan pengakuan N. Saat ini pelaku ditahan dan harus menjalani pemeriksaan secara intensif. Dia terancam kurungan penjara minimal 4 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: