Kasus Dugaan TKI Ilegal, 3 Orang PT FBBR Diperiksa
CIREBON - Penyidik Polres Cirebon memeriksa tiga tersangka dari PT Fajar Bella Bintang Rizki (FBBR). Saat dokumen-dokumen PT FBBR diperiksa, petugas tidak menemukan perizinan yang sah. \"Setelah pemeriksaan dokumen dan lainnya. kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang dari PT FBBR untuk dilakukan pemeriksaan. Dari situlah akan ditentukan bahwa status dari perusahaan tersebut seperti apa nanti,\" kata Wakapolres Cirebon Kompol Bonifacius, Surano. Seperti diketahui, petugas menggerebek kantor PT FBBR di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2) lalu. Saat penggerebekan petugas mengamankan 53 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia. Menurut Boni, dalam pemeriksaan PT Fajar Bella Bintang Rizki itu dari kepolisian Polres Cirebon memeriksa semua dokumen maupun pemeriksaan lainnya juga harus lebih teliti lagi. Karena bisa saja dalam kasus tersebut bisa terjadi adanya pengembangan lagi ataupun hal yang tidak diduga lainnya. \"Sekarang ini dari pihak perusahaan kami periksa 3 orang dan nanti ada kemungkinan dalam kasus ini akan berkembang lagi,\" pungkasnya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: