Tok..Tok..Tok..Mulai Oktober Tunjangan Dewan Kuningan Naik
KUNINGAN – DPRD Kuningan telah melaksanakan sidang paripurna tentang pengesahan APBD Perubahan TA 2017, Jumat (29/9). Ketuk palu pengesahan APBD-P 2017 yang dilakukan Ketua DPRD Rana Suparman SSos, berlangsung lancar dan mulus. Pantauan koran ini, tampak wajah para anggota dewan ceria pasca pengesahan APBD-P 2017. Pasalnya, di dalamnya telah tercatat kenaikan signifikan sejumlah tunjangan anggota dewan, khususnya tunjangan transportasi dan perumahan. Sekretaris DPRD Kuningan (Sekwan) H Suraja SE MSi menyebut khusus untuk tunjangan transpirtasi anggota dewan mengalami kenaikan sebagaimana perintah PP 18/2017 hingga sebesar Rp9 juta lebih. \"Ya sekitar Rp9 jutaan lebih. Tapi nanti kendaraan dinas akan diserahkan ke BPKAD, hari Senin (2/10),\" kata Suraja kepada sejumlah media usai menerima kendaraan dinas milik Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD H Uus Yusuf SE, Jumat lalu. Sementara itu, DPRD Kuningan dalam laporan Banggar (Badan Anggaran) terhadap RAPBD-P 2017 sebelum disahkan menjadi Perda APBD-P 2017, menyebut penyerapan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah masih rendah. “Selama ini kami mencatat bahwa rendahnya serapan anggaran di tahun berjalan seringkali membuat beberapa kegiatan dalam APBD murni akan berubah pada APBD Perubahan. Setiap tahunnya, SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) relatif selalu tinggi, dan biasanya pada perubahan anggaran cenderung dialihkan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa ataupun menambah anggaran perjalanan dinas,” sebut Jubir Banggar DPRD, Saw Tresna Septiani SH saat membacakan laporan Banggar di hadapan forum sidang paripurna DPRD. Oleh sebab itu, pihaknya memandang perlunya peningkatan upaya pengendalian atas pembiayaan daerah. Antara lain dengan membandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai, misalnya Analisis Varians (selisih) agar dapat sesegera mungkin diketahui penyebab timbulnya SiLPA sekaligus tindakan antisipasinya ke depan. “Membengkaknya SiLPA juga mengindikasikan pemda belum optimal menggunakan APBD dengan sebaik-baiknya. Hal ini menjadi potret buruknya kinerja birokrasi,” ujarnya. Adapun yang menjadi penyebab itu terjadi, kata Tresna, salah satunya karena buruknya perencanaan anggaran. Dimana sejak awal anggaran disusun kurang memperhatikan kapasitas SKPD, serta pola penganggaran yang menganut sistem incremental, yakni setiap tahun jatah anggaran harus naik, tanpa memperhatikan kemampuan SKPD tersebut dalam menyerap anggaran tahun sebelumnya. “Ke depan, diharapkan agar pemda khususnya BPKAD dan Bappeda semakin memperbaiki kinerja khususnya di bidang perencanaan anggaran, khususnya dalam menekan angka SiLPA. Sebagaimana disampaikan dalam nota keuangan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA belum tergali secara optimal,” harapnya. Untuk perubahan anggaran tahun 2017 ini saja, lanjut Tresna, hanya mengandalkan dari komponen pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, sisa penghematan belanja atau akibat lainnya, serta kegiatan lanjutan/luncuran. Berkenaan dengan hal ini, pihaknya berharap agar pemda terus melakukan penghematan terhadap belanja daerah, sehingga SilPA yang diperoleh dalam penerimaan pembiayaan betul-betul SiLPA murni. “Terkait pembiayaan daerah, kami mengimbau agar penganggaran SiLPA TA sebelumnya dihitung berdasarkan perkiraan yang rasional dengan mempertimbangkan perkiaraan realisasi anggaran yang tercantum dalam APBD. Khusus untuk pengeluaran pembiayaan hendaknya senantiasa mengacu kepada ketentuan perundangan, bahwa pengeluaran pembiayaan dianggarkan setelah urusan wajib terpenuhi,” imbaunya. Pihaknya pun dalam kesempatan itu mengingatkan, pemda harus bisa memastikan agar pos pembiayaan dilengkapi dengan penjelasan sesuai pedoman pengelolaan keuangan daerah. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: